Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 15 Agustus 2024 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 |
Bidang tugas | Pemenuhan gizi nasional |
Alokasi APBN | Rp71 triliun (2025) |
Kepala | |
Dadan Hindayana | |
Wakil Kepala | |
– | |
Sekretaris Utama | |
– | |
Deputi | |
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola | – |
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran | – |
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama | – |
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan | – |
Inspektur Utama | |
– | |
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.[1] Sejak 19 Agustus 2024, Kepala Badan Gizi Nasional dijabat oleh Dadan Hindayana.[2]
Sejarah
Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan program makan siang gratis yang dikampanyekan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2024.[3] Pada 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai dasar pembentukan Badan Gizi Nasional. Dengan terbitnya aturan ini, tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang berada di bawah Badan Pangan Nasional dialihkan ke Badan Gizi Nasional. Anggaran sebesar Rp71 triliun diberikan kepada badan ini.[4]
Tugas dan fungsi
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Dalam menjalankan tugas tersebut, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:[1]
- koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Dewan Pengarah terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan lima orang anggota. Mereka terdiri atas unsur tokoh kenegaraan; tokoh agama; tokoh masyarakat; purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan pegawai negeri sipil; dan/atau akademisi.[1]
Pelaksana Badan Gizi Nasional terdiri atas:[1]
- Kepala
- Wakil Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
- Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
- Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
- Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
- Inspektorat Utama
Daftar kepala
Berikut adalah daftar kepala Badan Gizi Nasional.
No. | Potret | Nama | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Partai | Ket. | |
1 | Dadan Hindayana | 19 Agustus 2024 | masih menjabat | Independen |
Referensi
- ^ a b c d Pemerintah Indonesia (15 Agustus 2024), Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ "Profil Dadan Hindayana, Dosen IPB yang Emban Kepala Badan Gizi Nasional". Kompas. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2024.
- ^ "Badan Gizi Nasional Garap Program Makan Gratis". Kontan. 19 Agustus 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2024.
- ^ "Jokowi Bikin Badan Gizi Nasional Kelola Anggaran Rp 71 triliun, Buat Apa?". Tempo. 22 Agustus 2024. Diakses tanggal 25 Agustus 2024.