Lompat ke isi

Undang-Undang Kementerian Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah non departemen, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga non struktural .

Ketentuan

Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur mengenaiKementerian sebagai perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, Menteri merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian, Urusan Pemerintahan merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembentukan Kementerian dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji, Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk dan Pembubaran Kementerian merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk [1]

Fungsi dan tugas

Kementerian disebutkan berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4] penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah, perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Penggabungan, pemisahan dan pembubaran

Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan meminta pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jumlah menteri kabinet

Dalam menjalankan tugasnya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan lingkungan global dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8]

Jabatan rangkap menteri

Menteri dilarang mempunyai jabatan lain sebagai [9] pejabat negara lainnya, Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Jabatan wakil menteri

Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi jabatan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karir [10]

Ketentuan peralihan

Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11] diantaranya sebanyak 70 Kementerian dan Lembaga Pemerintah [12]

Administrasi publik

Pengaturan administrasi publik menurut Max Weber (1864-1920) adalah “an institutional method for applying general rules to specific cases, thereby making the actions of government fair and predictable” antara lain harus memiliki syarat, para birokrat harus dapat menjalankan fungsi administrasi publik secara terus-menerus berbentuk organisasi negara yang bersifat permanen, bebas dan terlepas dari perubahan dalam kepemimpinan politik dan hanya tunduk pada otoritas yang berkaitan dengan tugas-tugas impersonal dari kantor kementerian dimana mereka berada serta diatur dalam hierarki kementerian yang secara jelas didefinisikan dan fungsi dan tugas dari masing-masing kantor kementerian ditentukan secara jelas terhadap pekerjaan utamanya dalam sistim pengaturan struktural karir tiap-tiap kantor.

Referensi

  1. ^ Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  2. ^ Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  3. ^ Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  4. ^ Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  5. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  6. ^ Pasal 18, pasal 19 dan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  7. ^ Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  8. ^ Pasal 13, pasal 14, pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  9. ^ Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  10. ^ Pasal 10 berikut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
  11. ^ Pasal 7 dan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
  12. ^ http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/23/21081142/dua.tahun.lagi.70.kementerian.dan.lembaga.selesai.reformasi.birokrasi Dua Tahun Lagi, 70 Kementerian dan Lembaga Selesai Reformasi Birokrasi

Lihat pula

Pranala luar