Mafindo
Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) adalah organisasi nirlaba di Indonesia yang berfokus pada pemeriksaan fakta serta pencegahan penyebaran hoaks. Organisasi ini secara resmi memiliki status berbadan hukum pada 19 November 2016. Pada mulanya, Mafindo berawal dari sebuah grup kecil daring di media sosial yang telah aktif sejak tahun 2013[1] atau 2015.[2] Grup ini membahas mengenai berita bohong yang disebar secara daring serta cara untuk memeriksa kebenarannya. Hingga pada tahun berikutnya, Mafindo mulai banyak diikuti oleh pengguna media sosial lainnya yang memiliki minat yang sama.[3]
Aktivitas
[sunting | sunting sumber]Mafindo mengembangkan sejumlah kegiatan yang meliputi pengecekan fakta berbasis partisipasi masyarakat, pelatihan literasi digital, serta kampanye publik yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan bahaya hoaks. Organisasi ini berupaya mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam menghadapi penyebaran informasi yang tidak akurat dan konten bernuansa kebencian. Program-program yang dikembangkan mencakup laporan pemetaan hoaks, mesin pencari antihoaks, serta layanan bot percakapan melalui aplikasi perpesanan instan, seperti WhatsApp.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ UNESCO 2022, hlm. 51.
- ^ a b Perangin-Angin 2024, hlm. 11.
- ^ "Mafindo". EU Cyber Direct. Diakses tanggal 2024-12-18.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Moderasi Konten dan Pemangku Kepentingan Lokkal di Indonesia (PDF). UNESCO. Juni 2022.
- Perangin-Angin, Loina Lalolo Krina (11 Desember 2024). "Managing Fact-checking Organizations to Combat Hoaxes in Southeast Asia". Proceedings of the 5th International Conference on Global Innovation and Trends in Economy 2024 (INCOGITE 2024). 1 (1): 7–21.