Lompat ke isi

Delivered Duty Unpaid

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 November 2009 02.06 oleh Xqbot (bicara | kontrib) (bot Mengubah: es:DDU (Incoterm))

Delivered Duty Unpaid (DDU) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Delivered Duty Unpaid dilakukan di negara yang melakukan impor, namun belum diselesaikan bea masuk, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di negara tujuan, kecuali kewajiban membayar bea masuk, pajak, dan pungutan lainnya.

Persyaratan penyerahan barang dengan syarat DDU dapat dilakukan untuk pengangkutan dengan moda transportasi pengangkutan apa saja. Jika formalitas untuk melakukan impor tidak terselesaikan pada waktunya, maka pembeli memikul biaya dan risiko tambahan yang mungkin terjadi.