Lompat ke isi

Wakil menteri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Januari 2010 09.59 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (+ di Indonesia)

Wakil menteri (Inggris: vice minister atau undersecretary) adalah pejabat pemerintahan eksekutif yang umumnya merupakan penjabat karier pegawai negeri yang bertindak sebagai penjabat senior utama atau kedua dalam kantor kementerian yang ditunjuk dan diangkat secara politik dengan kewenangan yang berbeda beberapa sistem ketatanegaraan tiap-tiap negara.

Wakil menteri di Indonesia

Di Indonesia, wakil menteri ditugaskan presiden untuk mendampingi menteri tertentu yang memiliki beban tugas lebih. Wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya. Wakil menteri dijabat oleh pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A.

Lihat pula