Lompat ke isi

Ijmak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Juli 2010 08.51 oleh Bennylin (bicara | kontrib) ({{Ushul fiqih}})

Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.

Lihat pula