Lompat ke isi

Ijmak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Agustus 2010 13.13 oleh TXiKiBoT (bicara | kontrib) (bot Mengubah: fr:Ijmâ')

Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.

Lihat pula