Lompat ke isi

Ijmak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 September 2010 21.21 oleh Luckas-bot (bicara | kontrib) (bot Menambah: jv:Ijma)

Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.

Lihat pula