Lompat ke isi

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang

RSUD Kab. Sumedang adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia yang terletak di ibukota kabupaten Sumedang Rumah sakit ini merupakan salah satu dari tiga rumah sakit di kabupaten Sumedang (dua diantaranya Rumah Sakit Swasta).

Tipe

Berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.


Sejarah

Sebelum tahun 1920, dr. Leimena pernah menjadi dokter di Sumedang bukan sebagai dokter pemerintah melainkan sebagai dokter zending yang tempatnya di Jalan Raya (Sekarang Gudang Pupuk Pusri, Jalan Geusan Ulun Sumedang).

Kurang lebih antara tahun 1920-1930 dr. Djoenjoenan bertugas di Sumedang, sekitar sebelum tahun 1932 di Sumedang ada garnisun tentara Hindia Belanda dimana terdapat seorang militer Belanda yang juga bertugas untuk mengurus kesehatan rakyat. Untuk itu maka di dalam Kota Sumedang dibangun sebuah Rumah Sakit yang kemudian dikenal sebagai rumah sakit sederhana yang dicat hitam (hideung) sehingga rumah sakit ini kemudian dikenal dengan Rumah Sakit Hideung, yang bertempat di Ciuyah (sekarang bernama Jalan Kartini).

Disamping adanya Rumah Sakit Hideung, adapula barak cacar yang bertempat di Cipameungpeuk (sekarang dipakai terminal), tanah dan bangunan tersebut sebenarnya adalah kepunyaan kesehatan. Pada tahun 1932, Garnisun Tentara Hindia Belanda dibubarkan dan dokter militer-nyapun dipindahkan pula, setelah itu kesehatan di daerah Sumedang hanya dipegang oleh seorang Mantri (Mantri Aan) dibantu oleh seorang pembantu yang mengurus poliklinik, sedang perawatan, di Rumah Sakit Hideung ditiadakan.

Sejak itu didatangkan seorang dokter dari Bandung yaitu dr.R.Gadroen, yang datang seminggu 2 kali yaitu pada hari selasa dan hari sabtu. Dimana pada hari Selasa selain mengunjungi Sumedang juga mengunjungi Poliklinik Situraja dan Darmaraja, sedangkan hari Sabtu selain mengunjungi Sumedang juga mengunjungi Poliklinik Legok dan Paseh.

Pada tahun 1934 Regentschap mengangkat dr.M.Djoenaedi sebagai dokter pembantu dan pada tahun 1935 beliau diangkat sebagai dokter pemerintah diperbantukan pada Regentschap Soemedang. Sejak itu di rumah sakit diadakan lagi secara sederhana dengan perubahan beberapa pegawai dan dr.R.Gadroen tidak lagi ke Sumedang.

Pada tahun 1944 sesudah tentara Jepang masuk ke Indonesia didirikan rumah sakit di sayuran (tempat RSU Sumedang sekarang) yang didirikan susah payah, dimana dulunya ada sekolah dua kelas. Pada saat itu Dinas Kesehatan bersatu dengan rumah sakit dan pada tahun 1945 rumah sakit tersebut baru selesai dan sangat besar sekali bantuannya pada saat revolusi.

Pada tahun 1947 waktu tentara Belanda menyerang dan masuk ke kota dipergunakan untuk asrama tentara Belanda dan penampungan untuk tentara yang celaka pada waktu bertempur. Setelah Belanda menguasai Situraja maka semua pegawai ditangkap oleh tentara Belanda dan mereka dikirim ke Sumedang, kemudian Belanda menyerahkan RS tersebut kepada Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu bernama Negara Pasoendan. Sumedang (Agresi Militer I) atas perintah militer maka RS ditinggalkan sedangkan pegawainya mengungsi ke Situraja. Selama 3 bulan RS

Tanggal 15 Maret 1953 didirikan Kantor Dinas Kesehatan tersendiri yang terpisah dari rumah sakit, maka sejak pemisahan itulah rumah sakit diadakan perubahan-perubahan dan perluasan lahan.

Dengan terbitnya Kepres Nomor 38 Tahun 1992 tentang Penetapan RS sebagai Unit Swadana, maka dengan dasar Perda Nomor 2 tahun 1993 tanggal 23 pebruari 1993, SK Mendagri Nomor 445/2005/PUOD tanggal 25 Mei 1993 tentang Uji Coba Unit Swadana RSU Kabupaten Sumedang. Dan sejak tanggal 1 Juli 1993 RSU Kabupaten Sumedang resmi menjadi RSU Unit Swadana Daerah. Selanjutnya seiring dengan berjalannya waktu, didasarkan oleh SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.

Kemudian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan profesionalisme di bidang kesehatan, maka pengelolaan RSU ini diarahkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Sejak tanggal 1 April 2009 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2009. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada unit-unit pelayanan tertentu khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang yaitu untuk menyelenggarakan manajemen secara mandiri, sehingga diharapkan nantinya mampu merespon kebutuhan masyarakat secara tepat, cepat dan fleksibel.

Direktur RSUD Kab. Sumedang dari masa ke masa

  1. dr. R. Djoenaedi 1935 -1953
  2. dr. Sanusi Galib 1953 - 1963
  3. dr. R. Sunali Sukartaatmaja 1963 -1969
  4. dr. H. Arifin Karnadiharja 1969 - 1973
  5. dr. Neorony Hidajat 1973 - 1995
  6. dr. M. Apandi, Sp.PD 1995 - 1999
  7. dr. Hj. Tuti Sugihharti Djamhur, MPH 1999 - 2004
  8. drg. Agus Irianto, MM 2004 - 2009
  9. dr. H. Hilman Taufik, Ws, M.Kes 2009 -

Dasar Hukum

Kepres Nomor 38 Tahun 1992 tentang Penetapan RS sebagai unit swadana

Perda Nomor 2 tahun 1993 tanggal 23 pebruari 1993

SK Mendagri Nomor 445/2005/PUOD tanggal 25 Mei 1993 tentang Uji Coba Unit Swadana RSU Kabupaten Sumedang

SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003

SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.

Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2009

Sarana Pelayanan Medis

Dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang menyelenggarakan berbagai unit pelayan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, diantaranya :

1. Instalasi Rawat Jalan

Terdiri dari beberapa Poli pelayanan yang meliputi  :

• Penyakit Dalam

• Gigi dan Mulut

• Kebidanan dan Penyakit Kandungan

• Penyakit Kulit dan Kelamin

• THT

• Mata

• Jiwa

• Syaraf

• Kesehatan Anak

• DM & DOT

• PKBRS

• Bedah Ortopedi

• Laktasi

• Bedah Umum

• Poli Khusus ( Poli VIP )


2. Instalasi Rawat Inap

Meliputi pelayanan :

• Perawatan Penyakit Dalam

• Perawatan Penyakit Anak

• Perawatan Penyakit Bedah

• Perawatan Penyakit Kebidanan dan Kandungan

• Perawatan Intensif Care Unit ( ICU )

• VIP Kelas A , Kelas B dan Kelas C


3. Instalasi Gawat Darurat

Meliputi pelayanan :

• Penyakit Dalam

• Penyakit Bedah

• Penyakit Anak

• Kebidanan dan Kandungan


4. Instalasi Bedah Sentral

5. Unit Ponek

6. Unit Bank Darah

Sarana Pelayanan Penunjang Medis

Sarana Pelayanan Penunjang Medis terdiri dari :

  1. Instalasi  Laboratorium :
         * Patologi Klinik
         * Patologi Anatomi
  2. Instalasi Farmasi
  3. Instalasi Laundry
  4. Instalasi CSSD
  5. Instalasi Gizi
  6. Instalasi Radiologi & USG
  7. Pelayanan EKG
  8. Rehabilitasi Medik
  9. Pelayanan Hemodialisa
 10. Pelayanan EEG
 11. Tread Mild

Fasilitas Rawat Inap

Kelas VIP A

  1. 1 set tempat tidur elektrik yang dikendalikan dengan remote control
  2. ruang ber-AC dengan kamar mandi didalam menggunakan air panas dan air   dingin
  3. 1 buah buah kulkas
  4. 1 set sofa bed
  5. 1 buah televisi
  6. telpon dengan line sendiri
  7. oksigen sentral
  8. meja makan mini
  9. lemari pasien dan washtafel.


Kelas VIP B

  1. 1 set tempat tidur elektrik yang dikendalikan dengan remote control
  2. ruang ber-AC dengan kamar mandi didalam
  3. 1 buah kulkas, satu set sofa bed
  4. 1 buah televisi, meja makan mini
  5. lemari pasien dan washtafel.


Kelas VIP C

  1. 2 set tempat tidur elektrik yang dikendalikan dengan remote control
  2. ruang ber-AC dengan kamar mandi didalam
  3. 1 buah televisi
  4. 1 set kursi tamu, lemari pasien, washtafel.


Kelas UTAMA

  1. 1 buah tempat tidur
  2. ruang ber AC
  3. 1 buah televisi
  4. 1 set kursi tamu
  5. dan lemari pasien.


ICU

  1. 4 set tempat tidur
  2. Ruang ber AC
  3. kamar mandi
  4. Monitor EKG diperuntukan perorang 1 monitor EKG
  5. In Fution Pump
  6. DC Shock
  7. Ventilator
  8. Syring Pump
  9. Nebulaizer
 10. Oksigen Sentral. 


Kelas I

  1. 2 buah tempat tidur
  2. kamar mandi didalam
  3. kipas angin
  4. 1 buah televisi
  5. lemari pasien
  6. 1 set kursi tamu.


Kelas II

  1. 4 buah tempat tidur
  2. kamar mandi
  3. kipas angin
  4. lemari pasien
  5. 1 set kursi tamu.


Kelas III

  1. 6 buah tempat tidur
  2. kamar mandi
  3. lemari pasien.


Cara Memperoleh Pelayanan

IRD

Peserta ASKES

Syarat :

Membawa Kartu Askes Asli

Peserta JAMKESMAS

Syarat :

Membawa Kartu JAMKESMAS Asli

UMUM

Syarat :

Dengan atau Tanpa Surat Pengantar

RAWAT JALAN

Peserta ASKES

Pasien Lama Syarat :

1. Kartu Askes Asli

2. Surat Rujukan dari Puskesmas / Surat kontrol


Pasien Baru

Syarat :

1. Kartu Askes Asli

2. Surat Rujukan dari Puskesmas

Peserta JAMKESMAS

Pasien Lama

Syarat :

1. Kartu JAMKESMAS Asli ditandatangan

2. Surat rujukan dari Puskesmas

3. Fotocopy kartu Jamkesmas sebanyak 4 lembar


Pasien Baru

Syarat :

1. Kartu JAMKESMAS Asli ditanda tangan

2. Surat rujukan dari Puskesmas

3. Fotocopy kartu Jamkesmas sebanyak 4 lembar

Umum

Dengan atau Tanpa Surat Pengantar

Poli VIP

Peserta ASKES

Syarat :

1. Kartu Pendaftaran

2. Tidak berlaku jaminan ASKES

Umum

Syarat :

1. Tidak menggunakan jaminan

2. Pasien kontrol Post Rawat di VIP A,VIP B, VIP C

3. Pasien kontrol Post Rawat di RSU(Tidak menggunakan jaminan)

RAWAT INAP

Pasien Dari Rawat Jalan

Peserta ASKES

Syarat :

1. Surat Acc rawat dari Dokter Poli

2. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) yang di Acc PT. ASKES

3. Surat rujukan dari Puskesmas atau Dokter yang ditunjuk

Peserta JAMKESMAS

Syarat :

1. Surat Rujukan Puskesmas

2. Kartu Keluarga Asli

3. KTP Pasien Asli

4. Kartu Jamkesmas Asli

5. Surat rujukan rawat yang diAcc Dokter

6. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari PT. ASKES (Berlaku 2x24 jam)

Umum

Syarat : Surat Acc Rawat dari Dokter

Pasien Dari IRD

Peserta ASKES

1. Surat Acc rawat dari Dokter Jaga IRD

2. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) yang di Acc PT. ASKES (Berlaku 2x24 jam)

Peserta JAMKESMAS

Syarat :

1. Kartu Jamkesmas Asli (Berlaku 2x24 jam)

2. Kartu Keluarga Asli

3. KTP Pasien Asli

4. Surat rujukan rawat yang diAcc Dokter Jaga IRD

5. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) yang di Acc PT. ASKES (Berlaku 2x24 jam)

Umum

Syarat :

Surat Acc Rawat dari Dokter

Komputerisasi

RSUD Kab. Sumedang sudah menggunakan Sistem Komputerisasi dari mulai pengambilan Nomor Pendaftaran (Antrian) sampai Sistem Akuntasi. Yang membanggakan, sistem komputer ini bukan hasil pembelian dari pihak ketiga melainkan dikerjakan langsung oleh Karyawan Rumah Sakit sendiri, sehingga bila terjadi error bisa segera diatasi tidak perlu menunggu lama dan tergantung pada pihak ketiga. 6°51′27″S 107°55′16″E / 6.857421°S 107.921156°E / -6.857421; 107.921156