Lompat ke isi

Pembunuhan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Oktober 2010 06.27 oleh Luckas-bot (bicara | kontrib) (bot Menambah: ta:கொலை)

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.

Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

Lihat pula