Lompat ke isi

Polisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 Juni 2005 03.39 oleh Chobot (bicara | kontrib) (interlang Adding: ko Removing: fr)

Polisi, dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota.

Dalam arti modern, polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.

Oleh karena itu di Indonesia dikenal pula Polisi Pamong Praja, yang berada di bawah kelurahan.