Lompat ke isi

Hukum Moral (Thomas Aquinas)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 April 2011 05.58 oleh PT51Philip (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{inuse|15 Mei 2011}} {{Infobox Penulis |name = Thomas Aquinas |image = St-thomas-aquinas.jpg |alt = |caption = Thomas Aquinas memegang bukunya: ''Summa Theologiae'...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Thomas Aquinas
Thomas Aquinas memegang bukunya: Summa Theologiae.
Thomas Aquinas memegang bukunya: Summa Theologiae.
PekerjaanBiarawan, Filsuf, Teolog
GenreScholasticism, Thomism
TemaMetafisika, Logic, Mind,
Epistemology, Ethics, Politik
Karya terkenalSumma Theologica


Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan Teolog yang terkenal pada abad pertangahan. [1]. Pemikiran Aquinas yang terkenal adalah merumuskan etika dan doktrin gereja.[1] Pemikiran yang bersal dari ajaran Agustinus dan filsafat Aristoteles yang sangat berpengaruh dalam pemikiran di Eropa pada saat itu.[2] Pemikiran yang membangun harmonia antara agama dan akal dengan menunjukan bahwa ajaran agama tidak bertentangan dengan filsafat.[2] Salah satu pemikiran Thomas Aquinas adalah tentang hukum moral.[2]

HUKUM MORAL

Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia.[3] Thomas Aquinas memandang manusia sebagai manusia bebas atau mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri.[3] Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan.[3] Manusia hidup dengan bebas hanya dan dibatasi dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan norma.[3]

Menurut Thomas Aquinas tindakan yang mengerakan manusia kepada tujuan akhir berkaitan dengan kegiatan manusiawi bukan dengan kegiatan manusia.[4] Perintah moral yang paling dasar adalahmelakukan yang baik, menghindari yang jaha.[4] Karena itu hukum moral memerlukan suatu wahana untuk mewujudkan bentuk kongkrit.[4] Wahan itu disebut hukum manusia seperti undang-undang, konstitusi, hukum-hukum positif lainnya yang dapat membantu manusia dan masyarakat mewujudkan nilai-nilai moral misalnya bertindak baik, jujur, dan adil.[4]

Referensi

  1. ^ a b (Indonesia)Franz Magnis Suseno, 13 Tokoh Etika, Sejak Zaman Yunani Sampai Abad ke-19. Yogyakarta : Kanisius. 1997. 81-82.
  2. ^ a b c (Indonesia)Dian Collison, Lima Puluh Filsuf Dunia Yang Menggerakan. Jakarta: Murai Kencana. 2001. 48-49.
  3. ^ a b c d (Indonesia)Sumariyono, Etika Hukum. Yogyakarta: Kanisius. 2002. 243.
  4. ^ a b c d (Indonesia) Simon Petrus L Tjahjadi, Petualangan Intelektual. Yogyakarta: Kanisius. 2004. 147.

Lihat Pula

Pranala luar

Templat:Link FA Templat:Link FA Templat:Link FA Templat:Link FA