Lompat ke isi

Kabupaten Solok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabupaten Solok
Daerah tingkat II
Lambang Kabupaten Solok
Motto: 
Alue jo patuik
Peta
Kabupaten Solok di Sumatra
Kabupaten Solok
Kabupaten Solok
Peta
Kabupaten Solok di Indonesia
Kabupaten Solok
Kabupaten Solok
Kabupaten Solok (Indonesia)
Koordinat: 0°58′00″S 100°49′00″E / 0.96667°S 100.81667°E / -0.96667; 100.81667
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
Tanggal berdiri-
Dasar hukumUU No. 12 tahun 1956
Ibu kotaArosuka
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 14
  • Kelurahan: -
  • Desa: -
Pemerintahan
 • BupatiH. Syamsu Rahim
Luas
 • Total7,146 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi)
Populasi
 • Total500,000
Demografi
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1303 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0755
Kode Kemendagri13.02 Edit nilai pada Wikidata
DAU-
Situs webwww.solok.go.id

Kabupaten Solok adalah sebuah kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 7.146 km² dan populasi 500.000 jiwa, dengan ibukotanya di Arosuka.

Sejarah

Sejarah Kuno

Dahulu wilayah Solok (termasuk kota Solok dan kabupaten Solok Selatan) merupakan wilayah rantau dari Luhak Tanah Datar, yang kemudian terkenal sebagai Luhak Kubuang Tigo Baleh. Disamping itu wilayah Solok juga merupakan daerah yang dilewati oleh nenek moyang Alam Surambi Sungai Pagu yang berasal dari Tanah Datar yang disebut juga sebagai nenek kurang aso enam puluh (artinya enam puluh orang leluhur alam surambi Sungai Pagu). Perpindahan ini diperkirakan terjadi pada abad 13 sampai 14 Masehi.

Sejarah Modern

Jalan menuju Solok di masa Hindia Belanda

Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan UU No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom dalam lingkungan propinsi Sumatera Tengah. Dalam UU ini dinyatakan bahwa pusat pemerintahan kabupaten Solok berada di Solok, salah satu nagari dalam kabupaten Solok.

Tahun 1970, ibukota kabupaten Solok ini berubah status menjadi kotamadya, sehingga pusat pemerintahan kabupaten Solok berada dalam wilayah pemerintahan Kotamadya Solok.

Secara berangsur angsur kemudian pusat pemerintahan kabupaten Solok "digeser" ke Koto Baru, kecamatan Kubung. Namun seiring dengan perkembangan pemerintahan kemudian, Koto Baru tidak memadai lagi untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan karena beberapa faktor, antara lain:

  1. Lahan milik pemerintah yang tersedia sangat terbatas, sehingga tidak mungkin untuk mengembangkan gedung / sarana perkantoran.
  2. Lahan masyarakat disekitar Koto Baru adalah sawah yang subur yang didukung oleh irigasi yang baik dan produktivitasnya cukup tinggi, sehingga "sayang" kalau mesti dialih fungsikan untuk menjadi perkantoran pemerintah.
  3. Letak Koto Baru tidak berada ditengah tengah wilayah administrasi pemerintahan kabupaten sehingga cukup menyulitkan bgi masyarakat yang berjarak jauh.
  4. Karena ketebatasan lahan di Koto Baru, sebagian bangunan perkantoran pemerintah kabupaten Solok masih terdapat dalam wilayah administrasi Kota Solok, sehingga mempersulit koordinasi/konsultasi antar Unit Kerja. Juga terpisahnya perkantoran ini membuat prosedur pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif dan efisien.

Tanggal 6 November 1997, diadakan diskusi persiapan pemindahan ibukota kabupaten antara jajaran eksekutif dan legislatif pemerintah kabupaten Solok dengan tokoh tokoh masyarakat dan para perantau di Gedung Solok Nan Indah, Koto Baru. Dari 3 usulan calon ibukota, dalam diskusi ini kemudian disepakati untuk memilih lokasi di Kayu Aro - Sukarami sebagai ibukota kabupaten Solok yang direncanakan. 2 calon yang lain adalah Sungai Nanam di kecamatan Lembah Gumanti dan Muaro Paneh di kecamatan Bukit Sundi.

Lokasi yang dimaksud adalah lahan sekitar 500 Ha yang terletak diperbatasan antara Kayu Aro - Sukarami di pinggir jalan raya Solok - Padang yang merupakan salah satu jalur Lintas Sumatera. Untuk ini kemudian dibuat pembahasan dan perencanaan matang terhadap semua aspek yang menyangkut keberadaan ibukota baru tersebut, seperti aspek sosial ekonomi, aspek geografi dan topografi serta dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Terhadap Lingkungan), dimana ditegaskan bahwa pembangunan ibukota ini tidak akan melakukan perubahan ekstrem terhadap kondisi lahan dan bentang alam, menjaga kawasan sekitar dari pengrusakan yang tidak perlu dan mengalokasikan hanya sekitar 40 % dari luas lahan keseluruhan untuk sarana dan prasarana pembangunan.

Rujukan

  • Inventarisasi kekayaan 44 nagari di kab solok, Mestika sed, Alis marajo dt sori marajo, Nushirwan efendi, Ridwan jamal, Nawir. Tahun 2000

Pranala luar