Lembaga tinggi negara
Lembaga tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, lembaga tinggi negara hanya terdiri atas:
- Dewan Perwakilan Rakyat R.I. (D.P.R. R.I.),
- Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Mahkamah Agung R.I. (M.A. R.I.),
- Dewan Pertimbangan Agung R.I. (D.P.A. R.I.)
- dan Badan Pemeriksa Keuangan R.I. (B.P.K. R.I.)
Setelah amandemen, Lembaga Tinggi Negara menjadi:
- Dewan Perwakilan Rakyat R.I. (D.P.R. R.I.)
- Dewan Perwakilan Daerah R.I. (D.P.R. R.I.)
- Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden R.I.
- Mahkamah Agung R.I. (M.A. R.I.)
- Mahkamah Konstitusi R.I. (M.K. R.I.)
- dan Badan Pemeriksa Keuangan R.I. (B.P.K. R.I.)
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung R.I. di karenakan tidak efisiennya Lembaga Tinggi Negara ini. D.P.A. R.I tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada Lembaga-Lembaga Tinggi Negara lainnya. DPA juga sering di humorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" R.I. karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna "judicial review" atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/propinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan Lembaga Tinggi Negara (LTN) di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah R.I. (DPD R.I.). LTN ini berfungsi sebagai Lembaga Legislatif bikameral atau dua rumah di dalam legislatif. Secara kedudukannya DPD R.I. mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perebedaan relatif-nyya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada Senat di Indonesia, Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat R.I.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara
==
Teks judul
====
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.