Lompat ke isi

Ijmak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Juli 2011 07.16 oleh Rex Aurorum (bicara | kontrib) (memindahkan Ijma ke Ijmak: sesuai KBBI)

Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.

Lihat pula