Lompat ke isi

Hak suara perempuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjuangan untuk hak suara perempuan adalah gerakan reformasi sosial, ekonomi dan politik untuk memberi wanita hak memilih. Pada 1866 Isle of Man menjadi parlemen nasional pertama yang memberi hak pilih kepada wanita, diikuti oleh Wyoming Territory pada 1869. Koloni Kepulauan Pitcairn memberi hak pilih kepada wanita pada 1838.

Negara-negara yang masih belum mengizinkan wanita untuk memilih adalah: