Lompat ke isi

Undang-Undang Antipemisahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Februari 2012 14.16 oleh Luckas-bot (bicara | kontrib) (r2.7.1) (bot Menambah: zh-yue:反分裂國家法)

Undang-undang Antipemisahan (bahasa Mandarin: 反分裂国家法 pinyin: Fǎn-fēnliè guójiā fǎ harafiah: "Hukum Menentang Pemisahan Negara") adalah sebuah undang-undang (UU) yang disetujui pada rapat ketiga Kongres Rakyat Negara ke-10 Republik Rakyat Cina. UU tersebut diratifikasi pada 14 Maret 2005 dan mulai berlaku segera setelahnya.

Hu Jintao, Presiden Republik Rakyat Cina, mengumumkan keputusan tersebut dengan Keputusan Presiden No. 34. UU tersebut sebenarnya cukup pendek dengan hanya mempunyai 10 pasal, namun dianggap kontroversial karena UU tersebut secara resmi mengesahkan kebijakan Republik Rakyat Cina untuk menggunakan "langkah yang tidak dilakukan secara damai" melawan "para pendukung perpisahan dan kemerdekaan Taiwan" jika deklarasi kemerdekaan Taiwan dilakukan.

Sebagai reaksi, ratusan ribu warga Taiwan menggelar aksi jalan kaki di Taipei untuk menentang UU anti-pemisahan tersebut pada 26 Maret 2005.

Pranala luar