Lompat ke isi

Mubah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Juli 2012 12.12 oleh Wagino 20100516 (bicara | kontrib) (←Suntingan 114.79.18.254 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh MerlIwBot)

Mubah artinya boleh, ya'ni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Dengan kata lain, Mubah ya'ni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh aktivitas

  • Makan dan minum

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi