Daerah Operasi VIII Surabaya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Templat:Infobox DAOP

PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya atau disingkat dengan DAOP VIII SB adalah salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia, di bawah lingkungan PT Kereta Api (Persero) yang berada di bawah Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi (Kadaop) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta Api (Persero). Kantor PT. KAI DAOP VIII SB bersebelahan dengan Stasiun Surabaya Gubeng baru.

Stasiun besar di wilayah Daop VIII antara lain Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Kota/Semut, Stasiun Blitar, Stasiun Malang, Stasiun Lamongan dan Dipo Lokomotif terbesar yakni Dipo Lokomotif Sidotopo (SDT) yang berada dalam kompleks Stasiun Sidotopo. Terdapat dua sub dipo lok, yakni pada Stasiun Surabaya Pasarturi dan Stasiun Malang. Sub Dipo Lokomotif Pasarturi melayani lokomotif KA Argo Bromo Anggrek, Sembrani, Gumarang, Rajawali, Kertajaya, KRD Bojonegoro, KRD Babat, KA Barang dan unit KRD Komuter Sulam. Sementara Sub Dipo Lokomotif Malang melayani lokomotif KA Gajayana, Malabar, Senja Kediri Matarmaja dan Penataran.

Kereta Api yang Melayani

Kereta api penumpang yang berada di bawah pengoperasian Daop VIII Surabaya di antaranya adalah:

  1. Kereta api Argo Bromo Anggrek, eksekutif relasi Stasiun Surabaya Pasarturi s.d. Stasiun Gambir dengan nomor gapeka 10001 s.d. 10004
  2. Kereta api Gajayana, eksekutif relasi Stasiun Malang s.d. Stasiun Jakarta Kota dengan nomor gapeka 10032 s.d. 17023
  3. Kereta api Turangga, eksekutif relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Bandung dengan nomor gapeka 10037 s.d. 10038
  4. Kereta api Rajawali II, eksekutif dan bisnis relasi Stasiun Surabaya Pasarturi s.d. Stasiun Semarang Tawang dengan nomor gapeka 10055
  5. Kereta api Sancaka I, eksekutif dan bisnis relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Yogyakarta dengan nomor gapeka 10083 s.d. 10084
  6. Kereta api Majapahit, ekonomi relasi Stasiun Malang s.d. Stasiun Pasarsenen dengan nomor gapeka 10101 s.d. 10102
  7. Kereta api Matarmaja, ekonomi relasi Stasiun Malang s.d. Stasiun Pasarsenen dengan nomor gapeka 10141 s.d. 10142
  8. Kereta api Kertajaya, ekonomi relasi Stasiun Surabaya Pasarturi s.d. Stasiun Tanjung Priok dengan nomor gapeka 10147 s.d. 10148
  9. Kereta api Pasundan, ekonomi relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Kiaracondong dengan nomor gapeka 10149 s.d. 10150
  10. Kereta api Delta Ekspres (Komuter SUSI), ekonomi relasi Stasiun Surabaya Kota s.d. Stasiun Porong dengan nomor gapeka 10849 s.d. 10862
  11. Kereta api Malioboro Ekspres, eksekutif dan ekonomi relasi Stasiun Malang s.d. Stasiun Yogyakarta dengan nomor gapeka 17019 s.d. 17020
  12. Kereta api Surabaya-Lamongan (Komuter SULAM), ekonomi relasi Stasiun Surabaya Pasarturi s.d. Stasiun Lamongan dengan nomor gapeka 10863 s.d. 10866
  13. Kereta api Arek Surokerto, ekonomi relasi Stasiun Surabaya Kota s.d. Stasiun Mojokerto dengan nomor gapeka 10867 s.d. 10874
  14. Kereta api Rapih Dhoho, ekonomi relasi Stasiun Surabaya Kota s.d. Stasiun Blitar via Kertosono dengan nomor gapeka 10957 s.d. 10972
  15. Kereta api Penataran, ekonomi relasi Stasiun Surabaya Kota s.d. Stasiun Blitar via Malang dengan nomor gapeka 10973 s.d. 10985
  16. Kereta api Surabaya-Babat (KRD Babat), ekonomi lokal relasi Stasiun Surabaya Pasarturi s.d. Stasiun Babat dengan nomor gapeka 10986 dan 10989
  17. Kereta api Surabaya-Bojonegoro (KRD Bojonegoro), ekonomi lokal relasi Stasiun Surabaya Pasarturi s.d. Stasiun Bojonegoro dengan nomor gapeka 10987 dan 10988
  18. Kereta api Surabaya-Jombang-Kertosono (KRD Kertosono), ekonomi lokal relasi Stasiun Surabaya Kota s.d. Stasiun Kertosono dengan nomor gapeka 10990 dan 10991

Adapun kereta api yang melayani Daop VIII Surabaya yang di bawah pengoperasian Daop lain, di antaranya adalah:

  1. Kereta api Argo Wilis, eksekutif relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Bandung dengan nomor gapeka 10005 s.d. 10006 (Operator Daop II BD)
  2. Kereta api Bima, eksekutif relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Gambir dengan nomor gapeka 10033 s.d. 10034 (Operator Daop I JAK)
  3. Kereta api Sembrani, eksekutif relasi Stasiun Surabaya Pasarturi s.d. Stasiun Jakarta Kota dengan nomor gapeka 10035 s.d. 10036 (Operator Daop I JAK)
  4. Kereta api Rajawali I, eksekutif dan bisnis relasi Stasiun Surabaya Pasarturi s.d. Stasiun Semarang Tawang dengan nomor gapeka 10049 s.d. 10050 (Operator Daop IV SM)
  5. Kereta api Gumarang, eksekutif dan bisnis relasi Stasiun Surabaya Pasarturi s.d. Stasiun Jakarta Kota dengan nomor gapeka 10073 s.d. 10074 (Operator Daop I JAK)
  6. Kereta api Sancaka II, eksekutif dan bisnis relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Yogyakarta dengan nomor gapeka 10085 s.d. 10086 (Operator Daop VI YK)
  7. Kereta api Mutiara Timur, eksekutif dan bisnis relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Banyuwangi Baru dengan nomor gapeka 10087 s.d. 10090 (Operator Daop IX JR)
  8. Kereta api Malabar, eksekutif, bisnis dan ekonomi relasi Stasiun Malang s.d. Stasiun Bandung dengan nomor gapeka 17061 s.d. 17062 (Operator Daop II BD)
  9. Kereta api Mutiara Selatan, bisnis relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Bandung dengan nomor gapeka 10103 s.d. 10104 (Operator Daop II BD)
  10. Kereta api Gaya Baru Malam Selatan, ekonomi relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Pasar Senen dengan nomor gapeka 10143 s.d. 10144 (Operator Daop I JAK)

Tata Laksana

  • Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Daerah Operasi dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, Humasda dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi pada satuan organisasi masing-masing dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di dalam dan di luar PT Kereta Api (Persero);
  • Setiap pemimpin satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk memberikan bimbingan. pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
  • Setiap pemimpin satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
  • Setiap laporan yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
  • Para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk selanjutnya Kepala Daerah Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
  • Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
  • Dalam melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman kepada uraian jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang masih berlaku.

Tugas Pokok

  • Menyelenggarakan pengusahaan angkutan kereta api.
  • Merumuskan dan menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan / atau barang.
  • Pengendalian pelaksanaan angkutan penumpang dan / atau barang di wilayah Daerah Operasi.

Fungsi

  • Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene perusahaan, kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
  • Pendayagunaan keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
  • Pemeriksaan kas daerah.
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat di daerah.
  • Pemeliharaan dan pengendalian jalan rel dan jembatan.
  • Pelaksanaan dan pengendalian operasi dan pemasaran.
  • Pemeliharaan dan pengendalian sinyal, telekomunikasi dan listrik umum.

Seksi-Seksi

  • Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum.
  • Seksi Keuangan.
  • Pemeriksaan Kas Daerah.
  • Hubungan Masyarakat Daerah (Humasda).
  • Seksi Jalan Rel dan Jembatan.
  • Seksi Operasi dan Pemasaran.
  • Seksi Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik (Sintelis).

Dipo lokomotif

Dipo Lokomotif Sidotopo (SDT)

Terletak di Jalan Sidotopo Lor no. 2, Surabaya, satu kompleks dengan Stasiun Sidotopo. Dipo ini merupakan dipo lokomotif terluas yang ada di Pulau Jawa. Uniknya, cara memutar lokomotif Dipo Lokomotif Sidotopo tidak menggunakan turntable, melainkan harus melalui jalur yang dibentuk seperti setengah lingkaran (baloon loop) yang memutari utara bangunan dipo lokomotif. Selain itu Dipo Sidotopo juga ada dipo kereta dan dipo mekanik yang berada di sebelah utara dan tenggara dipo lokomotif. Lokomotif kepemilikan Dipo SDT diantaranya adalah : BB 30108, BB 30109 CC 20101R, CC 20102, CC 20104, CC 20105, CC 20107, CC 20108, CC 20109, CC 20110, CC 20113, CC 20114R, CC 20115, CC 20117, CC 20118R, CC 20119, CC 20120, CC 20121, CC 20122, CC 20123, CC 20124, CC 20169, CC 20171, CC 20172, CC 20192, CC 20337, CC 20338, CC 20339, CC 20340, CC 20407, CC 20419, CC 20420, CC 20421, CC 20423, CC 20424.

Peta Daop VIII Surabaya

Berikut ini adalah peta Daerah Operasi VIII Surabaya.

Berkas:Peta DAOP VIII SB 1101.PNG
Peta Jalur Kereta Api Daerah Operasi VIII Surabaya.

Templat:Daerah Operasi Kereta Api Indonesia