Bankaltimtara
Berkas:Bankaltim.jpg | |
Jasa keuangan/publik/Badan Usaha Milik Daerah | |
Industri | Jasa keuangan |
Pendahulu | Tidak ada |
Penerus | Masih beroperasi |
Didirikan | 14 Oktober 1965[1] |
Pendiri | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur[1] |
Kantor pusat | , |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Abdullah Sani (Ketua Dewan Pengawas) Zainuddin Fanani (Direktur Utama) |
Produk | Simpeda Al-Amin Prama |
Jasa | Tabungan Deposito Giro Kredit |
Pendapatan | Rp 527.361 Miliar (FY 2010).[2] |
Rp 393.433 Miliar (FY 2010)[2] | |
Total aset | Rp 17.529 Triliun (FY 2010)[2] |
Pemilik | Pemerintah Kalimantan Timur[1] |
Divisi | Unit Usaha Syariah[2] |
Anak usaha | PT. BPR Pembangunan Gradha Kutai[1] PT. BPR Be Pe De Kutai Sejahtera[1] |
Situs web | www.bankaltim.co.id |
Catatan kaki / referensi |
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (disingkat BPD Kaltim), atau saat ini lebih dikenal dengan Bankaltim, adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kalimantan Timur yang bergerak dibidang keuangan. Dengan motto Bank Kebanggan Kaltim, Bankaltim bercita-cita menjadi Regional Champion Bank.
Bankaltim berkantor pusat di Samarinda, dengan pemegang saham utama adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur.
Sejarah
Didirikan 14 Oktober 1965, kelahiran Bank BPD Kaltim bertujuan membantu dan mendorong pertumbuhan, perekonomian serta pembangunan daerah. Kehadiran Bank BPD Kaltim juga dimaksudkan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kelahirannya dibidani Gubernur KDH Tk. I Kaltim saat itu A. Moeis Hasan, dengan payung hukum Perda. Tingkat I Kalimantan Timur Nomor : 03/PD/64 tanggal 19 September 1964. Tanggal 01 April 1965, pendirian Bank BPD Kaltim mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan SK No.9/10/8-45.
Operasional Bank BPD Kaltim makin luwes, dengan terbitnya Izin Usaha dari Menteri Urusan Bank Central / Bank Indonesia Nomor : Kep.95/PBS/65 tanggal 21 September 1965.
Perda. No. 03/PD/64 yang menjadi landasan hukum pertama kelahiran Bank BPD Kaltim, seiring waktu mengalami perubahan. Hingga terakhir, pendirian Bank BPD Kaltim diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tanggal 11 Pebruari 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Sejalan waktu, Bank BPD Kaltim makin berkembang. Sejumlah sektor usaha mulai dilirik untuk digarap. Namun payung hukum yang ada, membatasi ruang gerak Bank BPD Kaltim untuk berkembang dinamis.
Antisipasi pun dilakukan pemilik, yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim, yang mengusulkan kembali perubahan Perda No 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kaltim. Tanggal 26 April 2006 lahirlah Perda Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dengan landasan hukum terbaru Perda 02 Th 2006 disertai surat BI No. 5/48/ KEP.DGS/2003 tanggal 13 Nopember 2003, Bank BPD Kaltim meningkatkan status operasionalnya menjadi Bank Umum Devisa.
Selanjutnya berdasarkan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dari Bank Indonesia tertuang dalam surat BI Nomor : 8/5/DS/Smr tanggal 27 Nopember 2006 serta surat BI Nomor : 8/7/DS/Smr tanggal 22 Desember 2006, Bank BPD Kaltim melaksanakan kegiatan Usaha Syariah yang resmi beroperasi tanggal 27 Desember 2006.
suryanata
- H. ABDULLAH SANI:Ketua Dewan Pengawas
- H. IBNU NIRWANI:Anggota Dewan Pengawas
- SUGENG HARIYADI:Anggota Dewan Pengawas Non Independen
- IRIANTO LAMBRIE:Anggota Dewan Pengawas Non Independen
- H. ZAINUDDIN FANANI:Direktur Utama
- AMIRUDDIN SHAHAK:Direktur Pemasaran
- H. APRIANSYAH:Direktur Umum
- ROOSITA MARGARETHA: Direktur Kepatuhan
- KH. Fahruddin Wahab, M. Th:Ketua Dewan Pengawas Syariah, Wakil Ketua MUI Kaltim
- Mursyid, M.Si:Anggota Dewan Pengawas Syariah,Seketaris Umum BAZDA Kaltim