Lompat ke isi

Mubah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 03.43 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 9 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q2505202)

Mubah artinya boleh, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh

  • berdoa tdk menggunakan bahasa arab
  • metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb)

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi