Lompat ke isi

Halakha

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Oktober 2013 19.52 oleh JohnThorne (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Yahudi}} '''Halakha''' ({{lang-he|הֲלָכָה}}) (<small>Sefardim:</small> {{IPA-he|halaˈχa|}}; juga dialihaksarakan '''''Halocho''''' (<small>Ashkenazi...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Halakha (bahasa Ibrani: הֲלָכָה‎) (Sefardim: [halaˈχa]; juga dialihaksarakan Halocho (Ashkenazi: [haˈloχo], atau Halacha) adalah suatu istilah untuk kumpulan hukum agama orang Yahudi, termasuk hukum yang tertulis dalam Alkitab Ibrani (yaitu 613 mitzvot) dan hukum Talmud maupun hukum rabbinik yang ditetapkan kemudian, serta sejumlah adat dan tradisi.

Yudaisme tidak membedakan hukum-hukumnya dalam hal hidup beragama maupun di luar kehidupan agama. Tradisi keagamaan Yahudi tidak membedakan secara jelas antara identitas agama, nasional ras, atau etnis.[1] Halakha tidak hanya mengatur praktek-praktek dan keyakinan agama, tetapi juga berbagai aspek dari kehidupan sehari-hari. Halakha sering diterjemahkan sebagai "Hukum Yahudi", meskipun terjemahan yang lebih harfiah adalah "jalur" atau "jalanan". Kata ini berasal dari akar kata Semitik yang bermakna "pergi" atau "berjalan".

Referensi

  1. ^ Hershel Edelheit, Abraham J. Edelheit, History of Zionism: A Handbook and Dictionary, p.3, citing Solomon Zeitlin, The Jews. Race, Nation, or Religion? ( Philadelphia: Dropsie College Press, 1936).

Pustaka tambahan

Pranala luar

Karya-karya Halakha utama