Lompat ke isi

Hutan suaka alam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 Februari 2014 08.02 oleh Hysocc (bicara | kontrib) (+)

Hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistem, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.[1]:25 Dalam UU Republik Indonesia no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan hutan suaka alam masuk ke dalam kategori hutan konservasi bersama dengan kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.[2]:43 Berdasarkan klasifikasi lahan oleh USDA berdasarkan kemampuan lahan, mengklasifikasikan hutan suaka alam berada pada kelas I bersama dengan lahan pertanian dan kehutanan (termasuk lahan penggembalaan dan hutan penghasil kayu). Lahan pada kelas ini tidak memiliki atau memiliki sedikit sekali pembatas yang mendefinisikan wilayah tersebut. Selain itu, permukaan lahan ini umumnya datar dan hanya memiliki sedikit ancaman erosi, solum tanah dalam, drainase yang baik, memiiki kapasitas menahan air yang baik, dan responsif terhadap input pertanian.[3][4]:114-115

Termasuk ke dalam katagori hutan suaka alam adalah:

Cagar biosfer di daratan biasanya termasuk hutan suaka alam.

Permasalahan

Pertanian berpindah yang dilakukan oleh petani di Kalimantan dan Nusa Tenggara pada awalnya hanya menyentuh hutan sekunder, yaitu hutan yang tumbuh kembali setelah ditinggalkan petani sebelumnya. Hutan sekunder cenderung lebih mudah dibuka karena vegetasinya tidak lebat. Namun seiring dengan meningkatnya jumlah petani, maka hutan lindung dan suaka alam menjadi tujuan dari petani yang mempraktekan sistem budi daya tersebut. Hingga akhir tahun 1990an, 39.7% luas lahan pertanian berpindah berada dalam kawasan hutan lindung dan suaka alam.[5]:142

Referensi

  1. ^ Frans Wanggai. Manajemen Hutan. Grasindo. ISBN 9790258887. 
  2. ^ Pokja Kebijakan Konservasi. Konservasi Indonesia - Sebuah Potret Pengelolaan dan Kebijakan. ISBN 602955820X. 
  3. ^ A. A. Klingebiel, P. H. Montgomery (1961). Land-capability Classification. USDA. 
  4. ^ Baja, S. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Penerbit Andi. ISBN 9792931929. 
  5. ^ Djanius Djamin (2007). Pengawasan & pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Yayasan Obor Indonesia. ISBN 9794616419.