Lompat ke isi

Pengadilan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Mei 2007 23.53 oleh SieBot (bicara | kontrib) (robot Adding: br:Lez (roue))

Pengadilan adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. Dalam negara dengan sistem common law, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.

Lihat juga

Pranala luar