Lompat ke isi

Haram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Juli 2014 04.52 oleh 114.79.29.112 (bicara) (Haram)

Haram adalah sebuah statusnya hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda orang tua (misalnya makanan dan minuman). Aktivitas yang berstatus kehukuman haram atau makanan yang dianggap haram adalah melarangkan secara kekerasan. Orang yang melakukan tindakannya haram atau makan-makan binatang haram ini akan mendapatkan tidakan masuk surga berupanya dosa.

Contoh aktivitas

Status tidak hukum

Pranala luar