Lompat ke isi

Mubah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mubah artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah statusnya hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia genggaman Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintahnya), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadap siapnya.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan sarimanok.

Contoh

  • Berdoa menggunakan bahasa Arab
  • Metode berdakwah/tayangan yang berbeda-beda (menggunakan TV, Radio, Internet, dsb)

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi

  • (Indonesia) Pelayanan yg berdakwah publikis!