Sentul City
Sentul City adalah sebuah kawasan "kota pegunungan" seluas kira-kira 3000 hektare yang berada di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, di sebelah timur Kota Bogor yang dikembangkan oleh PT Sentul City Tbk. Kawasan ini, dibangun sebagai tempat hunian sekaligus pariwisata, berada di ketinggian 215-500 meter di atas permukaan laut. Di Sentul City terdapat berbagai fasilitas publik seperti Bellanova Country Mall, Sekolah Pelita Harapan, KB/TK/SDS TARUNA BANGSA, Sentul Wonderland Outbound Kids, tempat olah raga, dan lain-lain.
PT Bukit Sentul (sekarang PT Sentul City Tbk) berdiri pada April 1993 dan mulai melakukan pemasaran kawasan Bukit Sentul tersebut pada September 1993. Perumahan ini didirikan oleh Salimin Prawiro Sumarto, dan Tommy Soeharto Kegiatan pembangunan perumahan dan infrastruktur dimulai pada Januari 1994. Pada tahun 1997, dibuka akses langsung ke kawasan ini melalui pintu gerbang tol Sentul Selatan.
Kawasan
Perumahan
Lingkungan perumahan Sentul City dibentuk dengan sistem klaster (cluster) yang memiliki ciri khas sesuai dengan tema klaster masing-masing, seperti Taman Yunani, England Park, Bali Hill, dan lain-lain.
Komersial
Kawasan Komersial merupakan kawasan bisnis yang terdiri dari ruko-ruko dan pusat-pusat perbelanjaan di sekitar Kawasan Perumahan. Terdapat 5 wilayah kawasan komersial yang terpisah-pisah seperti sistem klaster pada perumahan, yaitu Central Business District, Plaza Niaga, Plaza Niaga 2, Mal dan Plaza Amsterdam, dan Plaza Victoria.
Fasilitas lainnya
Fasilitas lainnya yang terdapat di kawasan Sentul City adalah:.
- Pendidikan: Sekolah Pelita Harapan, KB/TK/Sekolah Dasar TARUNA BANGSA, Sekolah BPK Penabur, Sekolah Islam Terpadu Fajar Hidayah, STIE Tazkia, Islamic Center, MI. Wahdatul Ikhwan.
- Gedung bisnis dan pertemuan: Taman Budaya, Sentul City Convention Center.
- Hotel: Lor In Sentul, Wattana Hotel & Spa, Harris Hotel, dan Green Savana Hotel.
- SPBU: Pertamina, Petronas (tutup).
- Supermarket: Hypermart, Giant Extra.
- Pusat Perbelanjaan: Bellanova Country Mall, Giant Extra.
- Tempat Hiburan: Bioskop Bellanova 21, Alam Fantasia, Jungleland Adventure Theme Park, Eco Art Park.
- Restoran: KFC, Bakmi Golek, Gunung Mas, Bakmi Grand Kelinci, Kedai Kita, Pasar Ah Poong (Managed by Eat&Eat).
- Bank: CIMB Niaga, Bank Mandiri, BNI Syariah.
- ATM: BCA, CIMB Niaga, Mandiri, BNI, BRI, Danamon. (lokasi ATM di Mal Bellanova dan Giant Extra)
- Rumah Sakit: RS Pertamedika Sentul.
- Keagamaan: Masjid Andalusia, Masjid Az-Zikra.
- Rekreasi dan olah raga: Lapangan Golf Satelindo, Polo Club, Kano, Kolam renang, Remote Control Park, Outbond for Kids, Jogging Track dan lain-lain.
- Transportasi: Terminal Bus, Shuttle Bus (ke/dari Jakarta dan Bogor), Trans Pakuan, dan internal kawasan (Angkot), ATPM (pp Bogor - Sentul City - Blok-M dan Grogol).
- Jalan Akses: Cimahpar, Bogor Ring Road, jalan tol yang telah selesai dibangun, yang menghubungkan wilayah Kedung Halang ke tol Jagorawi melalui simpang Sentul City.
Tempat kunjungan di sekitar Kawasan Sentul City:
- Pemandian dan Mata Air Panas Gunung Pancar
- Bukit Pelangi (Rainbow Hills)
- Gumati Cafe & Resrot
- Sentul Paradise Park (Air Terjun Bidadari)
- Rumah Makan PSK (Penggemar Sate Kiloan)
- Pasar Ah Poong (berbagai makanan modern dan tradisional pilihan Bondan Winarno)
Perubahan nama
Sebelum bernama Sentul City, kawasan ini bernama Bukit Sentul. Perubahan nama ini didahului dengan perubahan nama pengembangnya dari PT Bukit Sentul Tbk menjadi PT Sentul City Tbk yang disahkan oleh Surat Pengesahan Menteri Hukum dan HAM No. C-21373.HT.01.04.TH2006 tertanggal 20 Juli 2006.
Kontroversi
PT Bukit Sentul Tbk digugat pailit oleh salah satu konsumennya, Azelia Birrer, salah satu pembeli yang rumahnya selama bertahun-tahun terkatung-katung tidak dibangun oleh pengembang.
Perseteruan ini mencuat setelah tampak bahwa pengembang sangat lamban merealisasi proyek sebagaimana perjanjian dan semakin terbengkalai sejak tahun 1999. Pada 8 Agustus 2005 dibuat perjanjian antara kedua pihak, tetapi tidak ada kelanjutannya, hingga akhirnya konsumen menggugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Proses hukum keputusan kepailitan:
- Pengadilan Niaga Jakarta tingkat pertama pada 5 Oktober 2005 melalui surat keputusan No.21 /Pailit/2005/PN Niaga JKT PST
- Gugatan bergulir sampai tahap tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dilanjutkan dengan Peninjauan Kembali (PK). Keputusan final ("inkrah") pemailitan akhirnya dikeluarkan oleh MA pada 24 April 2006.
Kesepakatan damai kemudian tercapai antara konsumen dan pengembang satu minggu setelah inkrah yaitu pada 3 Mei 2006. Upaya perdamaian ini dibenarkan secara hukum dalam UU No. 37/2004 tentang "Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang".
Perubahan nama dari Bukit Sentul menjadi Sentul City dilakukan menyusul bebasnya dari kepailitan setelah ada perdamaian dengan konsumen penggugatnya. Proyek kemudian direncanakan untuk dilanjutkan pada 2007 dan harus selesai pada Mei 2008 baik untuk kawasan perumahan maupun sarana umum lainnya.[butuh rujukan]
Gugatan sebelumnya
Sebelum gugatan pailit tahun 2005 ini, Bukit Sentul sempat dilaporkan ke Polisi Wilayah (Polwil) Bogor pada 12 Agustus 2004 oleh puluhan pembeli yang seharusnya telah menerima kunci rumah pada Agustus 2002.
Pada 3 September 2004, Bukit Sentul lolos dari gugatan pailit oleh PT Lobunta Kencana Raya (5 Agustus 2004) namun ditolak oleh Pengadilan Niaga atas alasan seharusnya diajukan ke pengadilan umum. Kasus ini meredup setelah keduanya mencapai kesepakatan damai.
Pranala luar
- Situs resmi Sentul City
- Profil emiten di situs web Bursa Efek Jakarta
- Sekolah Pelita Harapan - Bukit Sentul
- Kecamatan Babakan Madang
- Artikel tentang gugatan pailit:
- Sentul City Penuhi Janji Serahkan Kunci kepada Konsumen (26 Mei 2007)
- Babak Baru Sentul City - Liputan6.com (1 Desember 2006)
- Kasus pailit Bukit Sentul berakhir damai - Bisnis.com (22 November 2006)
- Bukit Sentul dinyatakan pailit - DetikFinance.com (8 Oktober 2005)
- Konsumen Perumahan Bukit Sentul Mengadu ke Polisi - TempoInteraktif (12 Agustus 2004)