Lompat ke isi

Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 April 2015 02.56 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 9334826 oleh Ramdisa (bicara) Jabatan Kepala Staf Kepresidenan berbeda dengan jabatan UKP4 karena Kepala Staf Kepresidenan merupakan lembaga baru yg setingkat menteri)
Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia
Dibentuk31 Desember 2014
Pejabat pertamaLuhut Binsar Pandjaitan

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia adalah jabatan setingkat menteri yang bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan yaitu bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden serta melaksanakan fungsi mulai dari identifikasi dan analisis isu strategis, penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis, pelaksanaan komunikasi politik, pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis, pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis serta pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan. Kepala Staf Kepresidenan bertanggungjawab kepada Presiden.[1]

Pejabat-pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan adalah:

No. Foto Nama Kabinet Dari Sampai Keterangan
1 Luhut Binsar Pandjaitan Kabinet Kerja 31 Desember 2014 Petahana

Referensi

Lihat pula