Lompat ke isi

Wilayah administratif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Mei 2015 15.23 oleh Vianerfolg (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Wilayah Administratif''' adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan tugas atau wewenang pemerintahan umum di daerah tersebut; (arti)...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Wilayah Administratif adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan tugas atau wewenang pemerintahan umum di daerah tersebut; (arti)

Kota Wilayah Administratif

Kota adalah daerah permukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat dengan tingkat penduduk dengan kepadatan yang rendah atau tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian atau di industri [1]. Sedangkan secara harfiah, Kota adalah sebagaimana yang diterapkan di Negara Indonesia mencakup pengertian "town" dan "city" dalam Bahasa Inggris. Merupakan pembagian wilayah administratif setelah Provinsi. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Palembang") karena Kota adalah suatu nama berbentuk tunggal.

Kota dipimpin oleh seorang Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota. Keduanya dipilih secara hukum oleh Pemerintah dan secara langsung oleh Penduduk Kota tersebut.

Dalam konteks di Negara Republik Indonesia atau di singkat RI istilah ini digunakan untuk membedakan dengan kota secara administratif berkedudukan sejajar dengan Kabupaten dan setelah Provinsi.