Lompat ke isi

Balai Guru Penggerak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Balai Guru Penggerak
Informasi lembaga
Wilayah hukumIndonesia
Departemen indukKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
 

Balai Guru Penggerak atau biasa disingkat menjadi BGP, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

Tugas dari organisasi ini meliputi pelaksanaan pemetaan kompetensi, pengembangan model peningkatan kompetensi, pengembangan media pembelajaran, pelaksanaan peningkatan kompetensi, fasilitasi peningkatan kompetensi, dan supervisi peningkatan kompetensi terhadap guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.[1]

Sejarah

Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1978 dengan nama Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG) yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru guna menciptakan guru yang lebih profesional dari waktu ke waktu.[2] Pada tahun 2007, nomenklatur dari PPPG diubah menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK). Pada tahun 2009, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) juga dibentuk di Karanganyar. Dua jenis organisasi tersebut diletakkan di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pada tahun 2019, seiring dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, LPPPTK KPTK dan enam PPPPTK pun diletakkan di bawah direktorat jenderal tersebut. Nama LPPKS juga diubah menjadi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).[3] Pada tahun 2022, seiring dengan diluncurkannya program Guru Penggerak, LPPKSPS, BPMTPK, BPMRPK, BPMPK, dan enam PPPPTK lainnya pun direorganisasi menjadi enam Balai Besar Guru Penggerak (BBGP). Selain itu, juga dibentuk 27 Balai Guru Penggerak (BGP) di daerah-daerah lainnya.[4]

Daftar

Hingga akhir tahun 2023, terdapat 6 unit BBGP dan 27 unit BGP yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:

Nama Lokasi Tautan
BBGP Provinsi Sumatera Utara Medan [1]
BBGP Provinsi Jawa Barat Bandung [2]
BBGP Provinsi Jawa Tengah Karanganyar [3]
BBGP Provinsi Jawa Timur Batu [4]
BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta Sleman [5]
BBGP Provinsi Sulawesi Selatan Makassar [6]
BGP Provinsi Aceh Aceh Besar [7]
BGP Provinsi Sumatera Barat Pariaman [8]
BGP Provinsi Riau Pekanbaru [9]
BGP Provinsi Jambi Batanghari [10]
BGP Provinsi Sumatera Selatan Palembang [11]
BGP Provinsi Lampung Bandar Lampung [12]
BGP Provinsi Banten Serang [13]
BGP Provinsi Bali Denpasar [14]
BGP Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram [15]
BGP Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang [16]
BGP Provinsi Kalimantan Barat Mempawah [17]
BGP Provinsi Kalimantan Timur Samarinda [18]
BGP Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru [19]
BGP Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya [20]
BGP Provinsi Sulawesi Utara Manado [21]
BGP Provinsi Sulawesi Tenggara Kendari [22]
BGP Provinsi Sulawesi Tengah Palu [23]
BGP Provinsi Maluku Ambon [24]
BGP Provinsi Papua Jayapura [25]
BGP Provinsi Papua Barat Manokwari [26]
BGP Provinsi Kepulauan Riau Bintan
BGP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bangka Tengah
BGP Provinsi Bengkulu Bengkulu [27]
BGP Provinsi Kalimantan Utara Bulungan [28]
BGP Provinsi Sulawesi Barat Mamuju
BGP Provinsi Gorontalo Gorontalo [29]
BGP Provinsi Maluku Utara Ternate [30]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024. 
  2. ^ Putra, Singgih (2020-12-07). "Dampak Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Guru Kejuruan Bidang Kemaritiman di Indonesia". Jurnal Widyaiswara Indonesia (dalam bahasa Inggris). 1 (3): 120–129. ISSN 2721-2440. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2019" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024.