Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Garut 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Pemilihan umum Bupati Garut 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
 
Calon Helmi Budiman Abdusy Syakur Amin
Partai PKS Golkar
Wakil Yudi Lasminingrat Luthfianisa Putri Karlina
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Barnas Adjidin (Penjabat)

Birokrat

Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Garut 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Garut periode 2024-2029.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Garut tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Bupati Rudy Gunawan tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Garut 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas Pencalonan

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Garut terdapat 9 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kabupaten Garut.[2] Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Garut, sekitar 10 kursi dari 50 kursi, tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024[4]. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Garut adalah sekitar 1,9 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.[5]

Kursi DPRD Kabupaten Garut

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2024)
1 Golkar
8 / 50
Steady
2 PKB
8 / 50
Kenaikan 2 kursi
3 Gerindra
7 / 50
Penurunan 1 kursi
4 PPP
7 / 50
Steady
5 PKS
7 / 50
Kenaikan 2 kursi
6 Demokrat
4 / 50
Penurunan 1 kursi
7 PDI-P
4 / 50
Penurunan 1 kursi
8 NasDem
3 / 50
Kenaikan 3 kursi
9 PAN
2 / 50
Penurunan 3 kursi

Calon

Helmi - Yudi

Helmi Budiman Yudi Nugraha Lasminingrat
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Garut
(2014–2024)
Ketua Kadin Kabupaten Garut
Suara sah pemilu legislatif
392.708 / 1.556.419 (25%)
Partai pengusung
PKS PPP PSI Perindo

Syakur - Putri

Abdusy Syakur Amin Luthfianisa Putri Karlina
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Rektor Universitas Garut Pengusaha
Putri Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto
Suara sah pemilu legislatif
1.144.118 / 1.556.419 (74%)
Partai pengusung
PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Demokrat
PAN Buruh Gelora PBB Ummat

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ KPU Kabupaten Garut Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Pemprov Jawa Barat
  3. ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  4. ^ Firmansyah, Muhammad Akmal. "PILGUB JABAR 2024: Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dibuka, KIM Plus akan Kesulitan jika Diterapkan di Jawa Barat". Bandung Bergerak. Diakses tanggal 2024-08-27. 
  5. ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 2024-08-25.