Lompat ke isi

Pemilihan umum Wali Kota Denpasar 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Pemilihan umum Wali Kota Denpasar 2024 (Akronim: Pilwalkot Denpasar 2024) adalah sebuah pemilihan umum kepala daerah dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Denpasar periode 2024–2029.[1]

Pemilihan umum Wali Kota Denpasar 2024
Logo pemilihan umum
Logo pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Maskot pemilihan umum
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar507.561[2]
Kehadiran pemilih71,84%
Kandidat
 
Calon I Gusti Ngurah Jaya Negara Gede Ngurah Ambara Putra
Partai PDI-P Gerindra
Aliansi Jaya-Wibawa-PDI-P KIM Plus
Wakil I Kadek Agus Arya Wibawa I Nengah Yasa Adi Susanto
Suara rakyat 217.568 75.963
Persentase 74,12% 25,88%
Hasil suara




Peta persebaran suara
Peta Provinsi Bali yang menyoroti Kota Denpasar
Wali Kota & Wakil Walikota petahana
I Gusti Ngurah Jaya Negara & I Kadek Agus Arya Wibawa

PDI-P

Wali Kota & Wakil Wali Kota terpilih

I Gusti Ngurah Jaya Negara & I Kadek Agus Arya Wibawa
PDI-P

Pemilihan Wali Kota Denpasar tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Denpasar 2024.

Aturan pemilu

Sesuai proses peraturan, untuk dapat mengikuti pemilu, calon harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai yang menguasai 9 kursi di DPRD Kota Denpasar. Partai Demokrat Indonesia Perjuangan, dengan 22 dari 45 kursi di DPR, merupakan satu-satunya partai yang dapat mencalonkan calon walikota tanpa membentuk koalisi. Calon alternatif dapat menunjukkan dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, yang dalam kasus Denpasar berjumlah 42.152 salinan. Tidak ada calon independen yang mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan sebelum batas waktu.[3] Namun, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia pada bulan Agustus 2024, dukungan politik yang diperlukan untuk mengajukan kandidat dikurangi menjadi antara 6,5 ​​dan 10 persen suara terbanyak.

Peta politik

Setelah Pemilu 2024, ada 7 partai politik yang mewakili DPRD Kota Denpasar, yaitu:

Partai politik Jumlah kursi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Demokrat (Demokrat)
Partai Nasdem
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Calon

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya

Gede Ngurah Ambara Putra I Nengah Yasa Adi Susanto
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
Anggota DPD RI (PAW sisa masa jabatan 2019-2024)
2024
Pengusaha
Partai Pengusung dan Pendukung
Gerindra PSI NasDem PKN PKS Buruh

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

I Gusti Ngurah Jaya Negara I Kadek Agus Arya Wibawa
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
Wali Kota Denpasar (2021–2025) Wakil Wali Kota Denpasar (2021–2025)
Partai pengusung
PDI-P Golkar PKB PPP Perindo Hanura

Hasil pemilihan umum

Hitung cepat

Hasil pleno, pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Denpasar Paslon I Gusti Ngurah Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) meraih 217.568 (74,12%), sementara pesaingnya Paslon 01 I Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi) meraih 75.963 suara (25,88%). Jaya-Wibawa unggul di seluruh Kecamatan di Koa Denpasar, Rincian perolehan suara tersebut, yakni Kecamatan Denpasar Barat untuk suara Paslon 01 I Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Abdi) meraih 26.310 suara dan Paslon 02 Jaya-Wibawa sebanyak 55.009 suara. Total suara sah sebanyak 81.319, tidak sah 2.890 dan total suara sah maupun tidak sah 84.209 suara.

Sementara untuk Denpasar Selatan, Paslon 01 Ambara-Adi meraih 19.005 suara dan Paslon 02 Jaya-Wibawa sebanyak 58.475. Jumlah suara sah sebanyak 77.480, tidak sah 2.080 dan total suara sah maupun tidak sah 79.560. Kemudian di Denpasar Timur, Paslon 01 Ambara-Adi meraih 12.292 suara, dan Paslon 02 Jaya-Wibawa meraih 44.632 suara. Untuk jumlah suara sah sebanyak 56.924, tidak sah 1.685 dan total suara sah dan tidak sah sebanyak 58.609 suara dan di Denpasar Utara, Paslon 01 Ambara-Adi meraih 12.292 suara, dan Paslon 02 Jaya-Wibawa meraih 44.632 suara. Untuk jumlah suara sah sebanyak 56.924, tidak sah 1.685 dan total suara sah dan tidak sah sebanyak 58.609 suara.

Hasil Pilgub Bali 2024 di Kota Denpasar

Hasil Pilgub Bali 2024 per Kabupaten/Kota/Kecamatan, termasuk didalamnya Kota Denpasar dan kecamatan-kecamatan di Denpasar

Sementara untuk Pilgub Bali paslon nomor urut 2 Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) yang diusung PDI Perjuangan mendapat sebanyak 145.759 suara. Paslon Koster-Giri unggul tipis dari Paslon 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana(Mulia-PAS) sebesar 145.440 suara, jadi ada selisih 319 perolehan suara antara paslon 1 dan 2 Pilgub Bali di Denpasar.

s • b Ringkasan hasil pemilihan umum Wali Kota Denpasar 27 November 2024
Calon Pasangan Suara %
Gede Ngurah Ambara Putra I Nengah Yasa Adi Susanto
I Gusti Ngurah Jaya Negara I Kadek Agus Arya Wibawa
Total
Suara sah
Suara tidak sah
Pemilih pengguna hak pilih
Pemilih golput
Pemilih terdaftar
Sumber:

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ "Jaya-Wibawa Sapu Bersih 4 Kecamatan di Denpasar". detik.co. Diakses tanggal 17 Desember 2024. 
  3. ^ {{Cite web|url=https://www.detik.com/bali/news/d-7280078/calon-wali-city-independent-path-election-denpasar-need-minimum-42-152-ktp%7Ctitle=Calon Walikota Pilkada Jalur Mandiri Kota Denpasar Membutuhkan Minimal 42.152 KTP |.terakhir = Sakti |