Lompat ke isi

Prasasti Sumengka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.

Prasasti Sumengka


Prasasti Sumengka bertarikh 31 Maret 1059 M, yang menyebut nama Raja Sri Maharaja Samarotsaha Karnnakesana Ratnasangkha Kirttisingha Jayantakatunggadewa, dengan cap Janggalalancana. Diterangkan bahwa raja Janggala, Samarotsaha, memberi anugerah kepada Desa Sumengka sebagai desa perdikan karena desa ini telah memperbaiki saluran air yang dahulu dibuat oleh Paduka Mpungku (Airlangga) .

Referensi

1. "Religi, Ritual, dan Sistem Kerajaan Jawa Timur" (2016) yang disusun oleh I Ketut Ardhana dan kawan-kawan