Prasasti Sumengka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prasasti Sumengka


Prasasti Sumengka bertarikh 31 Maret 1059 M, yang menyebut nama Raja Sri Maharaja Samarotsaha Karnnakesana Ratnasangkha Kirttisingha Jayantakatunggadewa, dengan cap Janggalalancana. Diterangkan bahwa raja Janggala, Samarotsaha, memberi anugerah kepada Desa Sumengka sebagai desa perdikan karena desa ini telah memperbaiki saluran air yang dahulu dibuat oleh Paduka Mpungku (Airlangga) .

Referensi[sunting | sunting sumber]

1. "Religi, Ritual, dan Sistem Kerajaan Jawa Timur" (2016) yang disusun oleh I Ketut Ardhana dan kawan-kawan