Lompat ke isi

Resolusi 11 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Resolusi 11
Dewan Keamanan PBB
Istana Perdamaian, markas ICJ
Tanggal15 November 1946
Sidang no.80
KodeS/RES/11 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
Tidak ada mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 11 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 November 1946, menetapkan penerimaan Swiss sebagai anggota Mahkamah Internasional sesuai syarat yang tercantum dalam Pasal 93, Paragraf 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Lihat pula

Referensi