Lompat ke isi

Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Resolusi 1249
Dewan Keamanan PBB
Nauru
Tanggal25 Juni 1999
Sidang no.4.017
KodeS/RES/1249 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Republik Nauru
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 25 June 1999. Setelah Republik Nauru mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Nauru diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 187.[1]

Referensi

Pranala luar