Lompat ke isi

Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Resolusi 989
Dewan Keamanan PBB
Gedung ICTR di Kigali
Tanggal24 April 1995
Sidang no.3.524
KodeS/RES/989 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 April 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendaftarkan nominasi-nominasi untuk hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]

Daftar nominasinya adalah sebagai berikut:

  • Lennart Aspegren (Swedia)
  • Kevin Haugh (Irlandia)
  • Laïty Kama (Senegal)
  • T. H. Khan (Bangladesh)
  • Wamulungwe Mainga (Zambia)
  • Yakov A. Ostrovsky (Rusia)
  • Navanethem Pillay (Afrika Selatan)
  • Edilbert Razafindralambo (Madagaskar)
  • William H. Sekule (Tanzania)
  • Anne Marie Stoltz (Norwegia)
  • Jiri Toman (Republik Ceko/Swiss)
  • Lloyd G. Williams (Jamaika/Saint Kitts dan Nevis)

Referensi

  1. ^ Williamson, Jamie A. (2006). "An overview of the international criminal jurisdictions operating in Africa". International Review of the Red Cross. Cambridge University Press. 88: 111–131. doi:10.1017/S1816383106000075. 

Pranala luar