Lompat ke isi

Sindangrasa, Banjaranyar, Ciamis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Sindangrasa
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenCiamis
KecamatanBanjaranyar
Kode pos
46384
Kode Kemendagri32.07.37.2006 Edit nilai pada Wikidata
Luas655.600 Ha
Jumlah penduduk4141 Jiwa
Kepadatan-
Jumlah RT25
Jumlah RW6

Sindangrasa (bahasa Sunda: ᮞᮤᮔ᮪ᮓᮀᮛᮞ, translit. Sindangrasa, pengucapan bahasa Sunda: [sɪnˈdaŋrasa]) adalah desa di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.[1][2] Kantor kepala desa terletak di Dusun Pasiripis RT 009 RW 03. Desa Sindangrasa terdiri dari 2 dusun yaitu: Dusun Pongporang dan Dusun Pasiripis. Desa ini terdiri dari 6 RW dan 25 RT. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Sistem irigasi yang digunakan merupakan jenis sawah tadah hujan, oleh karena itu pada saat musim kemarau masyarakat tidak dapat bercocok tanam.

Saat ini kepala Desa Sindangrasa adalah Egi Suprayoga Syamsu ST.

Pemerintahan

Pembagian administratif

Desa Sindangrasa terdiri dari 2 dusun, yang dibagi menjadi 25 RT dari 6 RW, yakni:

  1. Pasiripis
    RW: 3
    RT: 11
  2. Pongporang
    RW: 3
    RT: 14

Referensi

  1. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 10 Mei 2023. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 10 Mei 2023. 

Pranala luar

catatan: URL sewaktu-waktu dapat berubah/hilang. Bila URL tidak aktif, mohon dihapus dari daftar.