Lompat ke isi

Inhutani II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PT Eksploitasi dan Industri Hutan II
Inhutani II
Sebelumnya
Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan (1961 - 1974)
Perseroan terbatas
IndustriKehutanan
NasibDigabung ke dalam Inhutani I
Didirikan1961
Ditutup2022
Kantor pusat,
IndukPerum Perhutani (100%)

PT Eksploitasi dan Industri Hutan II atau biasa disingkat menjadi Inhutani II, adalah bekas anak usaha Perhutani yang bergerak di sektor kehutanan.

Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1961 dengan nama Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan (disingkat menjadi Perhutani Kalimantan Selatan) dan berkantor pusat di Banjarbaru.[1] Pada tahun 1974, status perusahaan ini diubah menjadi persero dan namanya pun diubah menjadi seperti sekarang.[2] Pada tahun 2014, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Perhutani, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.[3] Pada tahun 2022, Perhutani resmi menggabungkan perusahaan ini ke dalam Inhutani I.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Oktober 2022. 
  2. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1974" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Oktober 2022. 
  3. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022. 
  4. ^ Elvira, Vina (5 Agustus 2022). "Perum Perhutani Merger Anak Perusahaan ke dalam Dua Subholding". Kontan. Diakses tanggal 19 September 2022.