Inhutani II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PT Eksploitasi dan Industri Hutan II
Inhutani II
Sebelumnya
Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan (1961 - 1974)
Perseroan terbatas
IndustriKehutanan
NasibDigabung ke dalam Inhutani I
Didirikan1961
Ditutup2022
Kantor
pusat
,
IndukPerum Perhutani (100%)

PT Eksploitasi dan Industri Hutan II atau biasa disingkat menjadi Inhutani II, adalah bekas anak usaha Perhutani yang bergerak di sektor kehutanan.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1961 dengan nama Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan (disingkat menjadi Perhutani Kalimantan Selatan) dan berkantor pusat di Banjarbaru.[1] Pada tahun 1974, status perusahaan ini diubah menjadi persero dan namanya pun diubah menjadi seperti sekarang.[2] Pada tahun 2014, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Perhutani, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.[3] Pada tahun 2022, Perhutani resmi menggabungkan perusahaan ini ke dalam Inhutani I.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Oktober 2022. 
  2. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1974" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Oktober 2022. 
  3. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022. 
  4. ^ Elvira, Vina (5 Agustus 2022). "Perum Perhutani Merger Anak Perusahaan ke dalam Dua Subholding". Kontan. Diakses tanggal 19 September 2022.