Kampung (Lampung)
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Kampung, adalah pembagian wilayah administratif yang digunakan di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia di bawah kecamatan. Kabupaten yang menggunakan nomenklatur "kampung" adalah Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Way Kanan.
"Kampung" setara dengan desa, yang digunakan di sebagian besar wilayah di Indonesia.
Pemerintahan Kampung
[sunting | sunting sumber]Pemerintahan Kampung terdiri atas Pemerintah Kampung dan Badan Perwakilan Kampung (BPK). Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, seangkan BPK merupakan badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di kampung yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2001[pranala nonaktif permanen] tentang Peraturan Kampung di situs web DJPP Kementerian Hukum dan HAM