Kendal, Astanajapura, Cirebon
Tampilan
Kendal | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Cirebon | ||||
Kecamatan | Astanajapura | ||||
Kode Kemendagri | 32.09.10.2012 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | lk 3000 jiwa | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Desa Kendal kecamatan Astanajapura Kab.Cirebon, terdiri dari 4 blok yaitu: Blok Pon, Blok Pahing, Blok Wage dan Blok Manis. Penduduk Desa Kendal lebih kurang 3000 jiwa, mata pencarian penduduk kendal antara lain: Petani, Buruh, Pedagang. Desa Kendal di Pinpin oleh beberapa kuwu/Kepala Desa: 1. Kuwu Arkatin. 2. Kuwu H. Abd. Rokhim. 3. Kuwu Bakrudin AD. 4. Kuwu Nurjaman. 5. Kuwu H. Abdul Rouf. 6. Kuwu H. Abdul Basit.
Secara sosiologis masyarakat kendal sangat Agamis, dikarenakan dekat dengan Pesantren Buntet. Kendal adalah desa di kecamatan Astanajapura, Cirebon, Jawa Barat, Indonesia.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan