Margahayu Tengah, Margahayu, Bandung
Margahayu Tengah | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Bandung | ||||
Kecamatan | Margahayu | ||||
Kode pos | 40352[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.04.09.2001 | ||||
Luas | 115 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 16.538 | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Margahayu Tengah adalah desa di kecamatan Margahayu, Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
Menurut cerita orang-orang tua yang dapat dipercaya, pada zaman penjajahan Belanda yang tahunnya tidak tercatat, berdiri tiga desa masing-masing Desa Sadang, Desa Cibolerang, dan Desa Bojong Pacing yang pada tahun 1915 dilebur menjadi satu dengan nama Desa Margahayu, sehingga pada tahun itu pula mengadakan pemilihan Kepala Desa yang diikuti oleh tiga calon kuat yaitu Mama Ali Basa, Mama Haji Umar dan Raden Buldan.
Mama Ali Basa berhasil mendapat suara terbanyak pada pemilihan tersebut, sehingga menjadi Kepala Desa Margahayu pertama.
Karena usia yang telah lanjut, Mama Ali Basa mengundurkan diri dengan hormat dari jabatan Kepala Desa Margahayu pada tahun 1938.
Setelah itu, pemilihan Kepala Desa dilaksanakan kembali dengan diikuti oleh tiga calon yaitu Ratmadijaya, Udi Wiyana, dan Raden Endih yang dimenangkan oleh Ratmadijaya.
Masa jabatan Kepala Desa Ratmadijaya adalah masa peralihan dari penjajahan Belanda ke penjajahan Jepang. Ratmadijaya terkenal dengan keberaniannya kepada Jepang, masyarakat yang diperkirakan tidak mampu dan berpotensi dijauhkan dari kerja paksa Romusa.
Pada masa itu pula Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan, setelah Bangsa Jepang bertekuk lutut kepada Sekutu, Belanda memanfaatkan penyerahan Bangsa Jepang itu dengan mengirimkan tentaranya ke Indonesia, untuk menjajah kembali.
Masyarakat tidak menerima kehadiran Belanda untuk menjajah kembali dan timbullah kerusuhan-kerusuhan melawan penjajahan Belanda, pada waktu Sekutu termasuk di dalamnya Belanda mau memperluas wilayahnya ke Bandung Selatan, rakyat membakar rumah mereka sendiri dan mengungsi ke daerah-daerah pinggiran.
Sekembalinya rakyat dari pengungsian, pemerintahan masih kacau sehingga maka ditunjuklah seorang pejabat yang disebut Block Leader yaitu Raden Ana, setelah setahun menjabat maka diadakan kembali pemilihan Kepala Desa dengan calon-calon yaitu Iri Wirahmana dan Ayid yang dimenangkan oleh Iri Wirahmana (adik Ratmadijaya). Iri Wirahmana menjabat sebagai Kepala Desa Margahayu sampai dengan tahun 1960.
Pada tahun 1960, diadakan lagi Pemilihan Kepala Desa Margahayu yang ke-4 sejak berdirinya, calon-calon yang ikut pada pemilihan itu yaitu H. Zen Abdul Salam, Usup Hamali, Raden Kosim dan Ingin Sape’I, yang dimenangkan oleh H. Zen Abdul Salam.
Politik pada masa jabatan H. Zen Abdul Salam tidak stabil, partai-partai tumbuh seperti jamur kehujanan, terutama Partai Komunis Indonesia, tetapi dengan kesigapan dan kebersatuan H. Zen Abdul Salam dengan para tokoh ulama, ruang gerak PKI dapat dipersempit hingga pelaksanaan Pemilu yang pertama. H. Zen Abdul Salam mengundurkan diri dengan hormat pada akhir tahun 1969, kemudian pemerintahan dijabat oleh Sekretaris Desa Tjutju Syamsudin.
Pada tahun 1970, pemilihan Kepala Desa diadakan kembali dengan calon-calon Tjutju Syamsudin (pejabat), Uho Sudiha dan Eme Permana dan dimenangkan oleh Tjutju Syamsudin.
Tjutju Syamsudin menjabat sebagai Kepala Desa Margahayu sampai tahun 1978, bersamaan dengan pemecahan Desa Margahayu menjadi dua: Desa Margahayu Utara dan Desa Margahayu Selatan. Kepala Desa Margahayu Utara adalah Eme Permana dan Desa Margahayu Selatan dipimpin oleh Tjutju Syamsudin.
H. Tjutju Syamsudin menjabat Kepala Desa Margahayu Selatan sampai tahun 1982 bersamaan dengan dimekarkannya Desa Margahayu Selatan menjadi dua: Desa Margahayu Selatan dan Desa Margahayu Tengah.
Desa Margahayu Selatan dijabat sementara oleh perangkat Kecamatan Dayeuhkolot dan Desa Margahayu Tengah dijabat oleh Sekretaris Desa Margahayu Selatan bernama Dudung Hn.
Pada tahun 1985, Desa Margahayu Tengah mengadakan Pemilihan Kepala Desa dengan calon-calon Dudung Hn. selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Margahayu Tengah dan Holid Z.S. yang dimenangkan oleh Holid Z.S.
Dengan demikian, Holid Z.S. merupakan Kepala Desa definitif pertama sejak berdirinya Desa Margahayu Tengah dengan dikukuhkan oleh Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 02/Pm. 022.1/SK/Pemdes/1986 tanggal 15 Februari 1986. Kepala Desa Margahayu Tengah Holid Z.S. sebagai Kepala Desa Margahayu Tengah definitif pertama mulai menata Desa Margahayu Tengah dan berkesempatan mengikuti perlombaan Desa Tingkat Kabupaten, sebagai wakil dari Kecamatan Dayeuhkolot, yang diikuti 13 desa.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan