Lompat ke isi

Mukim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mukim adalah sebuah tingkatan dalam pembagian daerah administratif di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei.

Di Indonesia, istilah mukim digunakan di provinsi Aceh.

Di Malaysia beberapa mukim membentuk satu distrik yang disebut daerah (setara dengan kabupaten).

Di Brunei, sebuah mukim terdiri dari beberapa kampung. Di dalam konteks Provinsi Aceh, mukim berada di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong (setingkat kelurahan).

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]