Lompat ke isi

Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 977
Dewan Keamanan PBB
Kawasan Arusha, Tanzania
Tanggal22 Februari 1995
Sidang no.3.502
KodeS/RES/977 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994) dimana DKPBB memutuskan untuk membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB memutuskan untuk menempatkannya di Arusha, Tanzania.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Site of Rwanda Tribunal". The New York Times. 23 February 1995. 
  2. ^ Bantekas, Ilias; Nash, Susan (2003). International criminal law (edisi ke-2nd). Routledge Cavendish. hlm. 340. ISBN 978-1-85941-776-8. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]