Lompat ke isi

Hakim-Hakim 19

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hakim-hakim 19
Kitab Hakim-hakim lengkap pada Kodeks Leningrad, dibuat tahun 1008.
KitabKitab Hakim-hakim
KategoriNevi'im
Bagian Alkitab KristenPerjanjian Lama
Urutan dalam
Kitab Kristen
7

Hakim-hakim 19 (disingkat Hak 19) adalah pasal kesembilan belas Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1] Pasal ini berisi kisah tentang perbuatan noda di Gibea, wilayah suku Benyamin yang dilanjutkan ke pasal 20 dan 21, berkaitan dengan sejarah seluruh suku lain.[2]

Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi di awal masa Hakim-hakim, karena di pasal 20 dikisahkan bahwa Imam Besar Pinehas bin Eleazar masih hidup (Yosua 24). Menurut sejarawan Yahudi-Romawi abad ke-1 M, Flavius Yosefus (37-100 M), dalam karyanya "Sejarah Kuno Orang Yahudi" yang ditulis pada tahun 93-94 M,[3] dan Seder Olam Rabbah, yaitu tawarikh orang Yahudi dari abad ke-2 M yang memuat kronologi sejak penciptaan sampai zaman Romawi, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan matinya gundik seorang Lewi di Gibea oleh suku Benyamin tersebut terjadi pada zaman sebelum munculnya Otniel, yaitu sebelum terjadi penindasan oleh Kusyan-Risyataim (Hakim-hakim 3). Selain itu pada masa yang sama atau sesudahnya, secara terpisah juga terjadi peristiwa berpindahnya suku Dan ke kota Dan (Hakim-hakim 18).[4]

Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):

Terjadilah pada zaman itu, ketika tidak ada raja di Israel, bahwa di balik pegunungan Efraim ada seorang Lewi tinggal sebagai pendatang. Ia mengambil seorang gundik dari Betlehem-Yehuda. (TB)[5]

Peristiwa-peristiwa yang tercatat dalam Hakim–hakim 19:1–30 menunjukkan betapa buruk dan bejat beberapa orang di Israel setelah berpaling dari Allah.

  1. Beberapa orang Israel (yaitu, suku Benyamin) sudah menjadi kaum homoseksual, pemerkosa, dan pembunuh (Hakim–hakim 19:22–30).
  2. Seorang Lewi (yaitu, pelayan firman Allah) memberikan istrinya untuk diperkosa dan dibunuh untuk menyelamatkan dirinya sendiri (Hakim–hakim 19:1,22,25–30). Jadi, baik orang awam maupun para hamba Tuhan terjerumus ke dalam keburukan moral pada waktu Allah dan firman-Nya diabaikan (bandingkan Hosea 9:9; 10:9).[6]

Dalam Alkitab seorang gundik adalah wanita yang menikah dengan sah, tetapi kedudukannya di bawah seorang istri. Tidak pernah Perjanjian Lama membenarkan kebiasaan poligami ini (Keluaran 21:7–11; Ulangan 21:10–14; Kejadian 29:28).[6]

Dalam bagian Kitab Hakim-hakim ini, sekali lagi muncul nama kota Betlehem di wilayah suku Yehuda, yang kelak menjadi tempat kelahiran Yesus Kristus. Jika di pasal ini Betlehem adalah kota asal gundik dari orang Lewi yang tinggal "di balik pegunungan Efraim", pada pasal 17, Betlehem menjadi tempat asal Yonatan bin Gersom bin Musa dari suku Lewi yang pindah ke pegunungan Efraim dan kemudian mengikuti suku Dan ke kota Dan.[7]

Sebab itu singgahlah mereka di Gibea, lalu masuk untuk bermalam di situ, dan setelah sampai, duduklah mereka di tanah lapang kota. Tetapi tidak ada seorangpun yang mengajak mereka ke rumah untuk bermalam. (TB)[8]
Tetapi sementara mereka menggembirakan hatinya, datanglah orang-orang kota itu, orang-orang dursila, mengepung rumah itu. Mereka menggedor-gedor pintu sambil berkata kepada orang tua, pemilik rumah itu: "Bawalah ke luar orang yang datang ke rumahmu itu, supaya kami pakai dia." (TB)[9]

Salah satu contoh terbesar dari pencemaran dan kebejatan moral Allah terjadi di Gibea, ketika orang-orang yang dahulu menjadi umat Allah menyerahkan diri kepada nafsu homoseksual dan pemerkosaan (bandingkan Hosea 9:9; Hosea 10:9); mereka telah menjadi seperti orang Sodom (Kejadian 19:1–11). Alkitab memandang homoseksualitas dan lesbianisme sebagai salah satu hasil akhir dari penolakan terhadap Allah oleh seorang atau suatu bangsa yang jahat (Roma 1:27).
Apabila orang tidak bertobat, maka homoseksualitas akan mendatangkan "pikiran yang terkutuk" (Roma 1:28) dan mungkin menghasilkan kekejaman sebagaimana yang digambarkan dalam Hakim–hakim 19:1–30.[6]

Dan setiap orang yang melihatnya, berkata: "Hal yang demikian belum pernah terjadi dan belum pernah terlihat, sejak orang Israel berangkat keluar dari tanah Mesir sampai sekarang. Perhatikanlah itu, pertimbangkanlah, lalu berbicaralah!" (TB)[10]

Peristiwa paralel

[sunting | sunting sumber]

Menurut sejarawan Yahudi-Romawi abad ke-1 M, Flavius Yosefus (37-100 M), dalam karyanya "Sejarah Kuno Orang Yahudi" yang ditulis pada tahun 93-94 M, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan matinya gundik seorang Lewi di Gibea oleh suku Benyamin terjadi pada masa yang sama atau sesaat setelah berpindahnya suku Dan (Hakim-hakim 18), dan terjadi pada zaman sebelum munculnya Otniel, yaitu sebelum terjadi penindasan oleh Kusyan-Risyataim (Hakim-hakim 3).[3]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
  2. ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
  3. ^ a b Flavius Yosefus, Antiquitates Iudaicae, Volume V, Bab 2, paragraf 8-12 Diarsipkan 2023-08-13 di Wayback Machine..
  4. ^ Seder Olam Diarsipkan 2023-07-14 di Wayback Machine. Rabbah, bagian "Hakim-hakim"
  5. ^ Hakim–hakim 19:1 - Sabda.org
  6. ^ a b c The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
  7. ^ Hakim–hakim 17:7
  8. ^ Hakim–hakim 19:15 - Sabda.org
  9. ^ Hakim–hakim 19:22 - Sabda.org
  10. ^ Hakim–hakim 19:30 - Sabda.org

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]