Lompat ke isi

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Koordinasi
Pangan dan Pertanian
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015
Susunan organisasi
DeputiMusdhalifah Machmud[1]
Kantor pusat
Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[2]
Situs web
www.ekon.go.id

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Struktur Organisasi Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24. 
  2. ^ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24. 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-01-21. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2018-06-24. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]