Lompat ke isi

Muhammad Arsyad Sanusi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Muhammad Arsyad Sanusi
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Masa jabatan
29 Mei 2008 – 2 Maret 2011
Ditunjuk olehMahkamah Agung
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pengganti
Anwar Usman
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1944-04-14)14 April 1944
Bone, Celebes, Hindia Belanda
Meninggal1 Januari 2024(2024-01-01) (umur 79)
Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia
Suami/istriHj. Enny Arsyad Sanusi
Anak6
AlmamaterUniversitas Hasanuddin
Universitas Islam Indonesia
Universitas Indonesia
ProfesiHakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.H.(14 April 1944 – 1 Januari 2024)[1] adalah hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2008-2011.[2][3]

Riwayat Pendidikan[2]

[sunting | sunting sumber]

FORMAL:

  1. Pendidikan Dasar - Pendidikan Menengah di Bone: 1956 - 1963
  2. Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN): 1963-1964
  3. Sarjana Hukum - Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar: tamat 1972
  4. Magister Humaniora - Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta: tamat 2002
  5. Doktoral - Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta: tamat 2007

NON FORMAL:

  1. Studi Perbandingan Hukum Indonesia-Belanda di Belanda: 1986
  2. Studi Perbandingan Hukum Indonesia-Australia di Australia: 2000
  3. Seminar E-commerce for Business Owner (i-Secura) di PT. Secura Agradi, Jakarta: 2000
  4. Seminar Bursa Efek di Bursa Efek Surabaya, Surabaya: 2000
  5. Seminar Mengkritisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia, Ikadin Cabang Bandung: 2001
  6. Seminar Nasional Menuju Good Governance dan Clean Governance Melalui Peningkatan Integritas Sektor Publik dan Swasta (Dalam Semangat Konvensi PBB Menentang Korupsi) di Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta: 2004
  7. Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2005 - Implikasi Amandemen Konstitusi dalam Pembangunan Hukum di Indonesia di Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Jakarta: 2005
  8. Lokakarya tentang Penerapan dan Interpretasi Undang-Undang Anti Korupsi di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kendari: 2005
  9. National Integrity Meeting tentang Penerapan dan Interpretasi Undang-Undang Anti Korupsi di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta: 2006
  10. Studi Perbandingan Hukum Indonesia-Jepang di Jepang: 2006

Perjalanan Karier[2]

[sunting | sunting sumber]
No Jabatan Instansi Tahun
1. Pengatur Hukum Pengadilan Negeri Donggala

Sulawesi Tengah

1965
2. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Makassar

Sulawesi Selatan

1969-1970
3. Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Sulawesi Selatan

1970-1971
4. Hakim Pengadilan Negeri Makassar

Sulawesi Selatan

1971-1981
5. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1981-1988
6. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Jawa Timur

1988-1992
7. Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Sungguminasa

Sulawesi Selatan

1992-1994
8. Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Jawa Barat

1994-1997
9. Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Bogor

Jawa Barat

1997-1998
10. Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya

Jawa Timur

1998-2001
11. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat 2001-2004
12. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Kendari

Sulawesi Tenggara

2004
13. Ketua Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Kendari

Sulawesi Tenggara

2004-2006
14. Ketua Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar

Sulawesi Selatan

2006-2008
15. Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2008-2011

Pengunduran Diri

[sunting | sunting sumber]

Pengunduran diri M. Arsyad Sanusi dilakukan pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2011, setelah diumumkannya hasil sidang kode etik Mahkamah Konstitusi.[4] Sebelumnya, tim Mahkamah Konstitusi membentuk majelis kehormatan untuk menginvestigasi keterkaitan antara keluarga dan bawahan M. Arsyad Sanusi dengan Dirwan Mahmud, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan yang berperkara dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2008.[5] Majelis kehormatan sebenarnya tidak menemukan bukti keterlibatan langsung M. Arsyad Sanusi, namun M. Arsyad Sanusi dianggap bertanggung jawab secara moral atas keterlibatan keluarga dan bawahannya sehingga direkomendasikan agar diberi teguran. M. Arsyad Sanusi mundur setelah 46 tahun mengabdi di lembaga peradilan dan dua bulan sebelum datangnya waktu pensiun.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ tim. "Eks Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia". nasional. Diakses tanggal 2024-04-22. 
  2. ^ a b c 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553. 
  3. ^ Indonesia, Tokoh. "Arsyad Sanusi | TOKOH INDONESIA | TokohIndonesia.com | Tokoh.id" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-10. 
  4. ^ "Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi Akhirnya Mundur". Tempo (dalam bahasa Inggris). 2011-02-11. Diakses tanggal 2019-02-10. 
  5. ^ "Refly Puji Langkah Hakim MK Arsyad Sanusi yang Mundur". detiknews. Diakses tanggal 2019-02-10. 
  6. ^ 53788620694 (2011-02-13). "JPNN". www.jpnn.com. Diakses tanggal 2019-02-10.