.id: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 25: Baris 25:
* [[.com|co]].id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Izin Usaha Jasa/Surat Izin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.
* [[.com|co]].id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Izin Usaha Jasa/Surat Izin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.
* [[.net|net]].id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas yang bergerak di bidang telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler/Mobil atau sejenis).
* [[.net|net]].id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas yang bergerak di bidang telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler/Mobil atau sejenis).
* [[.gov|go]].id - institusi pemerintah dan sejenisnya. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain go.id diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
* [[:en:.gov|go]].id - institusi pemerintah dan sejenisnya. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain go.id diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
* [[.mil|mil]].id - instansi militer. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain mil.id diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
* [[:en:.mil|mil]].id - instansi militer. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain mil.id diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
* [[.ac|ac]].id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
* [[:en:.ac|ac]].id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
* [[.sch|sch]].id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
* [[:en:.sch|sch]].id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
* [[.org|or]].id - diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis.
* [[.org|or]].id - diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis.
* [[.web|web]].id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain.
* [[:en:.web|web]].id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain.
* [[.me|my]].id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain.
* [[:en:.me|my]].id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain.
* [[.biz|biz]].id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas bisnis tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
* [[:en:.biz|biz]].id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas bisnis tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
* ponpes.id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan berbasis agama yang bernaung di bawah Kementerian Agama, dan Kementerian lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
* ponpes.id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan berbasis agama yang bernaung di bawah Kementerian Agama, dan Kementerian lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
* [[desa.id]] - Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain desa.id diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
* [[desa.id]] - Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain desa.id diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

Revisi per 16 November 2022 11.49

.id
Logo .id
Diperkenalkan1993 (Beroperasi secara penuh mulai 1996)
Jenis TLDtop-level domain kode negara
StatusAktif
RegistriPANDI
SponsorPengelola Nama Domain Internet Indonesia [1]
Pemakaian yang diinginkanEntitas berkenaan dengan Indonesia
Pemakaian aktualPopuler di Indonesia
PembatasanRegistri menetapkan Daftar Nama Domain yang dicadangkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: pertimbangan peraturan perundangan Republik Indonesia, norma hukum, moral, sosial-budaya, adat-istiadat, SARA, dan kearifan lokal termasuk karena alasan terminologi internet/teknologi informasi.[2]
Kebijakan sengketaPenyelesaian Perselisihan Nama Domain [3]
Situs webPandi.id

.id adalah top-level domain kode negara Internet untuk Indonesia. Sejak 1 September 2005, domain .id dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia. Sebelumnya domain .id dikelola melalui kerja sama antara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan pengelola domain .id (ccTLD-ID).

Mulai 1 Mei 2007 pengelolaan domain .id sepenuhnya berada di tangan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), sebuah organisasi nirlaba yang dibentuk komunitas teknologi informasi di Indonesia.[1] Pendaftaran domain .id membutuhkan dokumen identitas Indonesia seperti KTP, SIM, atau Paspor.[2]

Pada 17 Agustus 2014, registrasi untuk second-level domain telah terbuka untuk umum dan registrasi dapat dibuat secara langsung di bawah .id tanpa awalan.[2] Dengan diluncurkannya domain .id sebagai Ranah Internet tingkat teratas, domain apapun.id sudah dapat didaftarkan pada semua registrar PANDI dan penjual domainnya.[3]

Nama domain

  • .id - diperuntukkan bagi Warga Negara Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha/entitas/sejenisnya.
  • co.id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Izin Usaha Perdagangan/Surat Izin Usaha Jasa/Surat Izin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.
  • net.id - diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas yang bergerak di bidang telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler/Mobil atau sejenis).
  • go.id - institusi pemerintah dan sejenisnya. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain go.id diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
  • mil.id - instansi militer. Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain mil.id diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
  • ac.id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
  • sch.id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
  • or.id - diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis.
  • web.id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain.
  • my.id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas lain.
  • biz.id - diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas bisnis tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
  • ponpes.id - diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan berbasis agama yang bernaung di bawah Kementerian Agama, dan Kementerian lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
  • desa.id - Peruntukan maupun persyaratan Nama Domain desa.id diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

Referensi

  1. ^ "1 Mei, Pengelolaan Domain .id Sepenuhnya di Tangan Pandi", Detikcom, 30 Maret 2007
  2. ^ a b Maulana, Adhi (13 Februari 2015). Maulana, Adhi, ed. "PANDI Hapus Aturan Penamaan Domain Apapun.ID". Liputan6.com. Diakses tanggal 21 Januari 2016. 
  3. ^ Nistanto, Reska K. (17 Agustus 2014). Hidayat, Wicak, ed. "Domain "Apapun.id" Sudah Bisa Dibeli Bebas". Kompas.com. Diakses tanggal 21 Januari 2016. 

Pranala luar