Lompat ke isi

Abu Yusuf

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Abu Yusuf
GelarImam, Qadhi
Informasi pribadi
Lahir729
Meninggal798 (umur 59–60)[2]
AgamaIslam
KebangsaanKhalifah
ZamanZaman Keemasan Islam
Wilayahahli hukum Muslim
DenominasiSunni
MazhabHanafi, Mujtahid
KredoAbu Hanifah
Minat utamafikih
Ide terkenalEvolusi Fikih Islam
Pemimpin Muslim
Dipengaruhi oleh
Pengaruh

Ya'qub bin Ibrahim al-Anshari ( bahasa Arab: يعقوب بن إبراهيم الأنصاري ) lebih dikenal sebagai Abu Yusuf (bahasa Arab: أبو يوسف) (meninggal 798) adalah murid ahli hukum Abu Hanifah[3] (meninggal 767) yang membantu menyebarkan pengaruh mazhab Hanafi hukum Islam melalui tulisan-tulisannya dan posisi pemerintahan yang dipegangnya. Dia menjabat sebagai hakim kepala (qadi al-qudat) pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Karyanya yang paling terkenal adalah "Kitab al-Kharaj", sebuah risalah tentang masalah perpajakan dan fiskal negara.

Daftar karya

[sunting | sunting sumber]
  • Kitab al-Kharaj, karyanya yang paling terkenal, adalah risalah tentang pajak dan fiskal masalah negara yang disiapkan untuk khalifah.[4]
  • Usul al-fiqh - karya paling awal yang diketahui tentang prinsip-prinsip yurisprudensi Islam. Sebagian dari karyanya dikhususkan untuk hukum internasional.[4]
  • Kitab ul-Athar, kumpulan hadits (hadits) yang diriwayatkannya.
  • Kitab Ikhtilaf Abi Hanifa wa Ibn Abi Layla, salah satu karya awal tentang perbandingan fiqh.
  • Kitab al-Radd 'Ala Siyar al-Awza'i, sanggahan dari ahli hukum dan tradisi Suriah yang terkenal, Al-Auza'i tentang hukum perang. 3 buku ini diterbitkan oleh Al Ihya Al Ma'arif an N'omaniya di bawah bimbingan Abul Wafa Al Afghani.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]